KABAR RAKYAT – Masyarakat Sidotentrem resah karena ulah para pemuda yang suka mabuk pil koplo dan miras. Keluhan itu diungkap oleh anggota Polisi yang berhasil menangkap pria inisial AZ berperan pengedar pil Trex.
Kini perkara AZ diusut Reskrim Polsek Gambiran. Polisi juga sita BB (barang bukti); 85 Butir, 1 pak plastik, Hp Redmi dan uang 50 ribu. Serta BB dari saksi, 15 pil trex dan HP OPPO.F11.
Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti melalui Kanit Reskrim Ipda Karyono sampaikan anggota Reserse menangkap pengedar obat terlarang di TKP Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
“Tersangka AZ asal Dusun Sidotentrem Desa Yosomulyo. Ia terlibat peredaran obat daftar G diwilayah hukum Polsek Gambiran,” kata Ipda Karyono.
Hasil ungkap, kata Ipda Karyono, berkat laporan warga yang resah para pemuda sering mabuk miras dan pil koplo di desanya.
“Info warga di cek ternyata benar. Hasil lidik dan ungkap berhasil diamankan tersangka AZ berikut barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gambiran itu. Tersangka AZ terancam pasal 196 sub pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***