KABARRAKYAT.ID – Dua pria kawanan pencuri kayu di kawasan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan ditangkap Unit Resimen Kriminal (Reskrim) Polres Banyuwangi. Pelaku bernama SB (Subandi) alias Bagong usia 44 tahun dan DKAP (David Kukuh Adi Prajoyo) umur 39, keduanya warga Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, dalam pemeriksaan petugas.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, pihak Kepolisian awalnya mendapatkan adanya laporan dari Perhutani bahwa ada 8 pohon jati hilang di lahannya, pada Selasa (2/10/2018).
Dari laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan bersama Polmob Perhutani, dan selanjutnya Polisi mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas penggergajian kayu jati di tengah sawah.
“Anggota langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku,” ungkap AKP Panji, pada Rabu (3/10/2018).
Baca juga:
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 batang kayu jati dengan berbagi macam ukuran 160×34, 160×37, 200×27, 210×32, 120×30, 200×31, dan 1 alat gergaji kayu berjalan (portable sawmill), 1 gerobak dan 2 unit sepeda motor.
“Kini kedua pelaku diamankan ke Mapolres Banyuwangi, sementara barang bukti kayu dan berbagai peralatan lainnya, di titipkan kepada perhutani,” imbuhnya
“Atas perbuatannya keduanya akan dijerat dengan pasal 12 dan pasal 82 UU nomor 18 tahun 2013 tentang ilegalloging, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rohman
Editor: Coi/Choiri