KabarRakyat – Guna menciptakan situasi kondusif, Kepolisian Polres Blitar Kota menggelar razia malam di beberapa tempat hiburan atau karaoke dan sejumlah tempat yang dijadikan arena balap liar oleh kaum millenial pada, Sabtu (29/02) malam.
Dalam aktifitas itu, polisi berhasil menyita sedikitnya 78 botol minuman keras (Miras) tanpa memiliki izin edar secara resmi alias ilegal dan 25 unit sepeda motor tidak sesuai standar.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim mengatakan tujuan dilaksanakannya operasi malam ini guna memerangi dan mengeliminir peredaran narkoba serta tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Baca juga: Warga Sambirejo Trenggalek Gempar Pria Tewas di Emper Masjid Lingkungan Pesantren
“Operasi hiburan malam kedepannya akan terus di galakkan untuk menjaga dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat memasuki tahun Politik “. Terangnya
Saat melakukan razia di tempat hiburan atau karoke dan kafe, petugas kepolisian juga memeriksa barang bawaan para pengunjung untuk memastikan identitasnya.
“Sedikitnya ada 7 tempat karoke dan kafe yang diobok – obok polisi, semuanya berlokasi di wilayah Kota Blitar dan Nglegok Kabupaten Blitar”. Ungkapnya
Ia menambahkan selain melakukan pemberantasan peredaran Miras Ilegal, petugas Kepolisian Polres Blitar Kota juga menertibkan balap liar di wilayah utara dan memberikan surat tilang kepada 30 pengendara motor.
Reporter: Arif/Rik
Editor: Choiri