Aksi aktifis mahasiswa unjuk raya di depan Kantor Pemda Banyuwangi
KABAR RAKYAT – Aktifis mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Senin (24/08/2020).
Dalam orasinya mereka menolak dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan rencana perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup.
Karena kawasan tersebut merupakan cagar alam yang harus dilindungi agar flora dan fauna serta ekosistem yang ada didalamnya tidak mengalami kepunahan.
Baca: MPM Adakan Kompetisi Vlog Pekik Merdeka Berhadiah Jutaan Rupiah
Korlap aksi demo, Ahmad Alfian menyampaikan, sejal 31 Juli 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan No. 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 tentang perubahan status cagar alam Kawah Ijen menjadi taman wisata alam dengan luas 214,12 hektar.
“SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemeritah No. 104 tahun 2015 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan,“ ucap Ahmad Alfian kepada sejumlah Awak Media.
Dijelaskan , dalam Pasal 2 PP No. 104 tahun 2015, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional.
Baca: Bupati Anas Titipkan Arsitektur Budaya Sejarah Pantai Boom ke Pelindo III
Serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dngan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Dana Wijaya mengingatkan bahwa pada tahun 1920 Kawah Ijem Merapi ungup-Ungup telah ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dngan luas 2.560 hektar.
Kemudian pada tahun 1981 seluas 92 hektar diubah fungsinya menjadi Taman Wisata Alam. Dan pada tahun 2020 ada penambahan luas TWA seluas 214,12 hektar.
“Ada penurunan fungsi cagar alam menjadi taman wisata alam seluas 306,12 hektar, sehingga kawasan yang mempunyai fungsi cagar alam Kawah Ijem Merapi Ungup-Ungup hanya tersisa 2.345,88 hektar, apa yang sebenarnya terjadi,“ ungkap Dana Wijaya.
Baca: Okupansi Meningkat, KAI Daop 9 Jember Tambah KA yang Beroperasi
“Apakah penurunan fungsi cagar alam menjadi taman wisata alam ada hubungannya dengan proyek panas bumi milik PT Medco Cahaya Geothermal seluas 62,620 hektar atau berhubungan dengan rencana pembangunan Cable Car atau kereta gantung,“ tanya Ketua DPC GMNI Banyuwangi ini.
Atas dasar tersebut, DPC GMNI Banyuwangi menyatakan sikap diantaranya menuntun Menteri LH dan Kehutanan untuk melakukan moratorium izin-izin baru alih fungsi kawasan lindung atau kawasan suaka alam.