KABAR RAKYAT – Gopur (50), buron kasus dugaan illegal logging kayu di lahan Perhutani masuk Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan ditangkap Reskrim Polsek Cluring bersama petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), 24 September 2020.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, kabur saat petugas sibuk meneliti barang bukti kayu diangkut truk yang disita Reskrim setelah petugas Danru Polhutmob melapor di Mako Polsek Cluring pada tanggal 2 September 2020, lalu.
Baca : Razia Aman Nusa Tangkap Satu Tersangka Illegal Loging di Perhutani Banyuwangi
Gopur diketahui warga Desa Turahjati Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi. Sejak kabur petugas Reskrim dan Polhutmob terus kerja keras mencari keberadaan tersangka.
Baca : Polisi Tahan Supir dan Bos Pengepul Kayu Illegal Tegaldlimo, Ada Kerugian Negara
Sebelumnya penyudik Reskrim Polsek Cluring sudah menetapkan supir truk sebagai tersangka, inisial AR (44) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi Eko Pujo S. petuags Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan membenarkan DPO pelaku illegal logging sudah berhasil diamankan ditempat persembunyian di wilayah Desa Kesilir Kecamatan Siliragung, jam 17.16 WIB.***