
KABARRAKYAT.ID – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil membongkar dugaan kasus bisnis prostitusi anak di bawah umur yang berstatus pelajar dan masih berusia belasan tahun di Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (10/01/2019).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Kapolsek Raman Utara, Iptu Rahadi menjelaskan, para tersangka dalam kasus Prostitusi tersebut masing-masing berinisial PI (36 tahun), dan BA (21 tahun), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Sementara, para Korban dugaan Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Seksual tersebut, antara lain, adalah Mawar (16 tahun), Melati (16 tahun) dan Bunga (15 tahun), bukan nama asli, yang merupakan warga masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
“Para tersangka diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan 3 orang perempuan di bawah umur berstatus pelajar, kepada laki-laki hidung belang untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang, sejak bulan Desember 2018 lalu,” jelas Kapolres Taufan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, lanjut Taufan, Team TEKAB 308 Polsek Raman Utara berhasil membekuk kedua tersangka berikut beberapa barang buktinya dan langsung diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Aini
Editor: Rony DE