
Foto: Tersangka Narkoba diamankan Satreskoba Polres Banyuwangi
Jaringan Narkoba, Kediri – Banyuwangi – Bali
KABARRAKYAT.ID – Jaringan narkoba, Kediri – Banyuwangi – Bali dibekul Satreskoba Polres Banyuwangi. Satu warga asal Kabupaten Kediri dan tiag warga Kabupaten Banyuwangi ditahan berikut barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi AKP Imron mengatakan pada wartawan, ada empat orang diamankan, ada warga Kediri, Banyuwangi. Dari pengakuan mereka narkoba jenis sabu didapat dari seorang bernama Brewok asal Kediri.
Tersangka yang diamankan; Andri Yuli Prayitno (36) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Mujianto (40) alias Fery warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Sujito alias Kijon (40) dan Agus Kalviko (40), keduanya warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Baca juga:
- Pemuda Sambilmuyo Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba
- Remaja Pelas Jadi Penggiat Anti Narkoba Bersama BNNK
- BNNK Lumajang Ingatkan Bahaya Narkoba
- Ini Regu Srikandi Sapu Jagat 2 Satpol PP Banyuwangi
“Sabu itu rencana akan dikirimkan ke Bali,” kata AKP Imron, (27/1/2019).
Terungkapnya jaringan narkoba ini, berawal penangkapan satu tersangka, Andri Yuli Prayitno yang hendak mengirim sabu ke daerah Bali, lewat pelabuhan Ketapamng. Ia ditangkap didalam kawasan SPBU. Seterusnya dari pengakuannya, disebutkan tiga nama lainnya, Mujianto alias Fery, Sujito alias Kijon dan Agus Kalviko.
Tim Satnarkoba Polres Banyuwangi mengamakan barang bukti, sabu 40 gram, 3 pipet, beberapa handphone, dan 1 buah timbangan digital. 1 unit Daihatsu Ayla Nopol AG 1130 HJ.
Para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: */Choiri
Editor: Richad
#Jaringan #narkoba #Polres Banyuwangi #Satreskoba