KABARRAKYAT.ID – Unit Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung berhasil menangkap pasangan muda mudi, inisial MHO (21) warga Desa Bawang kijang dan J (18) asal Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga memakai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap petugas, dipinggir jalan Desa Negara batin, Rabo (3/10/2018) pada dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatnarkoba Lampung Timur, Iptu Abadi membenarkan penangkapan dua pasangan muda-mudi yang diduga pemakai narkoba jenis sabu itu.
“Benar. personil kami mengamankan dua pasangan muda-mudi yang dicurigai memakai narkoba. Kini pelaku sedang melakukan pemeriksaan penyidik,” ungkap Iptu Abadi.
Baca juga:
Dalam penggeledahan pada rumah dan tersangka ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening, yang di duga narkotika jenis sabu, seberat 1.22 gram.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, diantaranya; 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. – Seperangkat alat hisab sabu jenis bong. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
“Saat ini kami sedang mengembangkan, asal usul barang haram itu berasal dari mana. Kita berharap keduanya bisa berkerjasama,” pungkasnya.
Reporter : Aini
Editor : Richad