KABAR RAKYAT – 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap pria inisial GR 37 tahun pemilik narkoba jenis sabu di Wilayah Sungai Kapuas, Kalteng, 8 September 2020, malam
AKP Sasi Kirana, S.H., S.IK Selaku Komandan KP. Pinguin – 5011 menjelaskan, ABK KP. Pinguin – 5011 melaksanakan patroli rutin menggunakan Rubber Boat.
“Patroli rutin sekaligus menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Dermaga GPU Manggantang,” jelas AKP Sasi Kirana.
Baca: Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polresta Banyuwangi Tangkap 55 Pemakai dan Pengedar
Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka GR yang akan melakukan transaksi Sabu 4,72 Gram,
Identitas tersangka GR warga Anjir Mambulu Tengah KM 5,5 Kapuas Timur, Kapuas. Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 4,72 gram, Alat hisap Bong 1 Buah, korek api 1 buah dan uang sejumlah Rp. 32.100.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.IK, M.Si., mengapreaiasi kinerja Komandan KP. Pinguin – 5011 dalam penangkapan pengedar sabu.
Baca: 5 Truk Angkut Barang Bukti Kayu Illegal yang Ditangani Polsek Tegaldlimo
Dirpolair mengatakan dampak Narkoba sangat luas dan dapat menghancurkan generasi muda sehingga harus diberantas dari akarnya.
Untuk membuat jera para pengedar Narkoba harus dihukum seberat – beratnya agar membuat efek jera kepada siapapun yang ingin menghancurkan generasi penerus bangsa.***