KABAR RAKYAT – Pria 57 tahun, Juhari alias Alek asal Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kec. Muncar, Banyuwangi diamankan Reskrim Polsek Genteng.
Lantara terlibat jaringan tindak kriminal dugaan penipuan dan penggelapan mobil Xenia No.Pol. P-1203-KJ milik pelapor Sukidi Hadianto, 49 tahun, warga Dusun Temurejo, Desa Kembiritan, Kec. Genteng.
Baca : JRSB Keluhkan Banyaknya Radio Abal-Abal ke Komisi I DPRD Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin menjelaskan, setelah menerima laporan Unit Reskrim Genteng bergerak menilisik pelaku tindak kriminal tersebut.
Hasilnya, ujar Kompol Samsudin, pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020, berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka Juhari alias Alek asal Muncar.
“Korban melaporkan kejadian pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 sekira jam 10.00 WIB, di Polsek Genteng. Barang bukti diamankan dari tersangka ; 1 unit Xenia 2013 putih, dan 1 lembar STNK,” jelas Kapolsek Genteng, Rabu (14/10).
Kronologis kasus tersebut, jelas Samsudin, sebelum amankan Juhari alias Alex. Lebih dulu, Reskrim mengamankan tersangka Bambang Ariyanto yang sewa mobil Xenia tersebut.
Baca : Dua Remaja Sarongan Hilang di Muara Mbaduk
Sejak Agustus di mobil Xenia di sewa oleh saudara Bambang namun mobil sudah digadai ke orang atas nama Juhairi senilai Rp.27.500.000.
“Selanjutnya penyidik mengamankan barang bukti dan tersangka atas nama Juhairi alias Alex,” ungkapnya.***