KABAR RAKYAT – Polsek Banyakan Polres Kediri Kota berhasil menangkap pemuda terlibat menjadi pengedar sabu antar kota. Tersangka yakni Dany CS (21) warga Perum Indraprasta Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/11) dini hari.
Pelaku ditangkap di Jalan Persawahan Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, oleh petugas yang menyaru sebagai orang umum.
Baca : Tolak Omnibus Law di Banyuwangi Akan Terus Berlanjut
“Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dan langsung kita tangkap. Dari tangan pelaku kita berhasil mangamankan barang bukti berupa 2 poker sabu, masing-masing 0,50 gram dan 0,34 gram,”terang AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Rabu (11/11/2020).
Baca : AMBYAR BARENG Bersama 400 an AHASS Jatim
Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Banyakan Polres Kediri Kota. Petugas juga masih mengembangkan kasus ini,untuk mengungkap siapa pemasok barang-haram tersebut.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”pungkas Kamsudi.***