KabarRakyat.ID – Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mencopot reklame milik start up di tujuh lokasi homestay tidak berizin resmi dari dinas perijinan pemerintah, kemarin, Rabu (26/2).
Refa’I, SH, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menegaskan penindakan ini, kelanjutan dari penertiban selanjut. Karena tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi maka dilakukan penertiban.
Kegiatan penertiban ini, kata Refa’i, melibatkan dinas terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pembongkaran papan reklame RedDoors yang tidak berijin serta belum bayar pajak. Ada tujuh titik terpasang di kos-kosan dan homestay kerjasama dengan jasa online,” ungkapnya
Satu diantaranya, papa reklame dirumah kos Kedaton House, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Penertiban ini, semata-mata guna kepentingan peningkatan PAD, pungkasnya.
Para pemilik rumah kos dan homestay tidak bisa berkutik. Mereka hanya bisa pasrah dengan aksi penertiban.
Reporter: Jaenudin
Editor: Choiri