Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi Secara Virtual, DJPK Kemenkeu RI Beri Arahan Pembentukan Dana Abadi Daerah

Kementerian Keuangan RI berwenang menetapkan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) yang diajukan pemerintah daerah melalui evaluasi kapasitas fiskal dan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar daerah

Jul 15, 2026 - 10:32
Jul 15, 2026 - 10:32
 0
Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi Secara Virtual, DJPK Kemenkeu RI Beri Arahan Pembentukan Dana Abadi Daerah
Ketua Bapemperda DPRD banyuwangi,Ahmad Masrohan saat pimpin rapat konsultasi secara virtual bersama DJPK Kemenkeu RI

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Kementerian Keuangan RI berwenang menetapkan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) yang diajukan pemerintah daerah melalui evaluasi kapasitas fiskal dan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan usai menggelar rapat konsultasi secara virtual bersama Dirtjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI bertempat di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, Selasa (14/07/2026).

Ahmad Masrohan mengatakan, rapat konsultasi secara virtual bersama Dirtjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI ini dibutuhkan untuk mendapatkan arahan dan masukan terkait dengan rencana pembentukan dana abadi daerah di Kabupaten Banyuwangi.

” Konsultasi secara virtual bersama Dirtjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI ini dalam rangka meminta arahan dan masukan terkait dengan persiapan pembentukan DAD mulai dari landasan hukum hingga penyusunan rancangan perda DAD , ” ucap Masrohan.

Pada kesempatan tersebut, DJPK Kemenkeu RI menjelaskan tata cara dan tahapan pembentukan dan pengelolaan DAD atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam pembentukan DAD Adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan pemda. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

” Ada tiga tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah (Pemda) untuk membentuk Dana Abadi Daerah, pertama adalah tahap persiapan melalui penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang DAD yang mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk DAD, ” ucap Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Dalam tahap persiapan ini, Bapemperda masih melakukan kajian dan pencermatan terhadap usulan 3 (tiga) Raperda pembentukan DAD bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum yang diajukan melalui permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh eksekutif.

Dan salah satu poin yang menjadi bahasan dalam konsultasi tersebut adalah definisi dan cakupan infrastruktur dalam regulasi yang berlaku. Hal itu dinilai penting karena akan berpengaruh terhadap ruang lingkup pemanfaatan dana abadi yang direncanakan.

"Tadi mendapat pencerahan dari Dirjend Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, terkait istilah infrastruktur. Sementara pemahaman anggota dewan selama ini bidang pekerjaan umum tidak masuk karena terbentur dengan PMK 64/2024. Setelah konsultasi mendapatkan pencerahan dan sudah ada titik temu," ucapnya.

Selain jajaran Bapemperda DPRD Banyuwangi, rapat konsultasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, serta pejabat dari instansi terkait lainnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi