Tambah Tanggungan JKN Pekerja, Begini Caranya
Masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa anggota keluarga di luar tanggungan dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempat kerja masing-masing.
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa anggota keluarga di luar tanggungan dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan. Dengan skema ini, pekerja dapat memastikan seluruh anggota keluarganya tetap terlindungi jaminan kesehatan tanpa harus mendaftar sebagai peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa setiap Pekerja Penerima Upah (PPU) beserta anggota keluarganya wajib menjadi peserta aktif JKN. Iuran kepesertaan PPU sebesar lima persen dari gaji, dengan ketentuan empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji pekerja.
"Iuran tersebut sudah mencakup pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Namun apabila pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lainnya sebagai tanggungan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua, hal tersebut dapat dilakukan melalui skema anggota keluarga tambahan," ujar Masrur pada Kamis (09/07).
Masrur menjelaskan, untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan, pekerja dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji yang dibayarkan oleh pekerja. Proses pendaftarannya pun cukup mudah karena dapat dilakukan melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempat kerja masing-masing.
"Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan seluruh anggota keluarganya terlindungi Program JKN. Dengan kepesertaan yang aktif, keluarga dapat mengakses pelayanan kesehatan kapan saja dibutuhkan tanpa harus khawatir terhadap biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Masrur.
Manfaat skema tersebut dirasakan oleh Suyatmi (58) yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3. Kini dirinya menjadi anggota keluarga tambahan dalam kepesertaan JKN anaknya yang merupakan peserta segmen PPU.
"Dulu saya peserta mandiri dan pernah beberapa kali lupa membayar iuran. Akibatnya saya harus segera melunasi tunggakan agar kepesertaan tetap aktif. Setelah berdiskusi dengan anak, akhirnya saya didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan melalui tempat kerjanya," tutur Suyatmi.
Menurut Suyatmi, sejak menjadi tanggungan anaknya, pembayaran iuran menjadi lebih praktis karena langsung dipotong dari gaji setiap bulan. Dengan demikian, ia tidak lagi khawatir lupa membayar iuran dan status kepesertaan JKN tetap aktif.
"Sekarang saya lebih tenang karena iurannya otomatis dipotong dari gaji anak saya. Tidak perlu lagi mengingat tanggal pembayaran setiap bulan, sehingga kepesertaan tetap aktif. Menurut saya, cara ini sangat membantu dan lebih praktis, terutama bagi peserta yang sering lupa membayar iuran," pungkas Suyatmi.***
What's Your Reaction?