Kabar Baik! OJK Bakal Longgarkan SLIK di Situbondo, Pelaku UMKM Lebih Mudah Dapat Kredit

OJK menyiapkan relaksasi SLIK bagi pelaku UMKM yang memiliki tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuka akses kredit lebih luas, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala catatan pinjaman kecil dari pinjol dan paylater.

Jun 19, 2026 - 16:46
 0
Kabar Baik! OJK Bakal Longgarkan SLIK di Situbondo, Pelaku UMKM Lebih Mudah Dapat Kredit
Kepala OJK Jember, Aris Budiman, memberikan keterangan kepada awak media usai Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Kabupaten Situbondo, Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan itu, OJK mengungkapkan rencana relaksasi SLIK bagi pelaku UMKM guna memperluas akses pembiayaan perbankan.

SITUBONDO – Kabar menggembirakan datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pinjaman bernilai kecil agar tidak lagi menjadi penghalang memperoleh akses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Relaksasi tersebut ditujukan bagi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta. Selama ini, catatan kredit bermasalah dengan nominal relatif kecil, terutama dari pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater, kerap menggugurkan pengajuan kredit produktif yang diajukan pelaku UMKM.

Kepala OJK Jember, Aris Budiman, mengatakan pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah berlangsung selama dua bulan terakhir. OJK menilai banyak pelaku usaha kecil gagal memperoleh akses pembiayaan hanya karena memiliki tunggakan bernilai kecil yang tercatat dalam SLIK.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan secara umum, kendala terbesar memang berasal dari catatan SLIK dengan nominal kecil. Setelah kami telusuri, sebagian besar berasal dari pinjaman online, paylater, dan layanan pembiayaan digital lainnya," kata Aris saat Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Kabupaten Situbondo, Jumat (19/6/2026).

Menurut Aris, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pertumbuhan kredit UMKM di Kabupaten Situbondo belum optimal. Padahal, sektor usaha mikro memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Situbondo yang telah meluncurkan Program Vorsa UMKM melalui skema subsidi bunga kredit guna membantu pelaku usaha memperoleh pembiayaan yang lebih ringan.

"Sebetulnya Pemkab Situbondo sudah memiliki program yang sangat baik melalui Vorsa UMKM dengan memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha," ujarnya.

Meski demikian, Aris menegaskan perbankan tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan kredit. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah pengecekan riwayat kredit melalui SLIK yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai BI Checking.

Ia mengungkapkan, dari belasan ribu pengajuan kredit yang masuk, hanya sebagian kecil pelaku UMKM yang lolos penilaian SLIK karena banyak pemohon masih memiliki catatan tunggakan.

Karena itu, OJK mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas pinjaman, termasuk pinjaman dengan nominal kecil sekalipun.

"Pinjaman sekecil apa pun tetap akan tercatat dalam SLIK apabila tidak diselesaikan sesuai kewajiban. Karena itu masyarakat harus benar-benar mengukur kemampuan sebelum memutuskan berutang," tegas Aris.

Ia juga mendorong masyarakat yang memiliki riwayat kredit kurang baik agar segera menyelesaikan kewajibannya sehingga rekam jejak keuangan dapat kembali membaik.

"Masyarakat yang memiliki catatan kurang baik harapannya segera memperbaikinya. Jika memang memiliki kemampuan, segera selesaikan kewajiban tersebut. Bagi yang belum pernah memiliki catatan kredit, upayakan tetap bersih karena hal itu akan sangat menentukan ketika membutuhkan akses pendanaan di kemudian hari," katanya.

Aris menjelaskan, pada prinsipnya OJK ingin membuka akses pembiayaan seluas-luasnya bagi UMKM. Namun, perluasan akses tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam mengelola pinjaman agar benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

Saat ditanya mengenai waktu pemberlakuan relaksasi SLIK tersebut, Aris menyebut kebijakan itu ditargetkan mulai berlaku pada akhir Juni 2026.

"Akhir Juni mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. OJK akan memberikan pengecualian khusus bagi pelaku UMKM dan mendorong seluruh lembaga jasa keuangan mendukung pengembangan UMKM melalui regulasi yang sedang disiapkan," jelasnya.

Forum Komunikasi Media Sekarkijang tersebut juga dihadiri perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Di sisi lain, sektor pembiayaan UMKM di Situbondo menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat mencapai Rp770 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp690 miliar atau tumbuh sekitar 11,11 persen.

Relaksasi SLIK diharapkan menjadi pintu masuk bagi semakin banyak pelaku UMKM memperoleh akses modal produktif. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam menjaga rekam jejak kredit agar tidak kembali terhambat oleh tunggakan pinjaman di masa mendatang.

OJK menyiapkan relaksasi SLIK bagi pelaku UMKM yang memiliki tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta.

Kebijakan ini diharapkan membuka akses kredit lebih luas, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala catatan pinjaman kecil dari pinjol dan paylater.

Penulis : Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow