Terekam CCTV Anjungan Tunai Mandiri, Polisi Ringkus Pria Spesialis Bobol Rumah di Kecamatan Bangorejo Banyuwangi

Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus seorang pria berinisial RYP (27) warga Dusun Pasembon Desa Sambirejo kecamatan Bangorejo spesialis pencurian dengan pemberatan

Jun 6, 2026 - 09:46
Jun 6, 2026 - 09:47
 0
Terekam CCTV Anjungan Tunai Mandiri, Polisi Ringkus Pria Spesialis Bobol Rumah di Kecamatan Bangorejo Banyuwangi
Polisi ringkus pelaku pencurian dan pemberatan di Kecamatan Bangorejo Banyuwangi

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus seorang pria berinisial RYP (27) warga Dusun Pasembon Desa Sambirejo kecamatan Bangorejo spesialis pencurian dengan pemberatan

Hanya bermodal sebuah obeng, pelaku nekat membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai serta kartu ATM korban. Tak hanya itu, pelaku juga menguras isi rekening korban hingga menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Tukini (54), warga Dusun Pasembon, melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar rumah korban. Setelah memastikan kondisi sepi dan aman, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan obeng untuk masuk ke dalam," ucap AKP Hariyanto, Jum’at (5/06/2026)

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah. Barang yang dicuri antara lain kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, serta uang tunai milik korban.

"Pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, serta uang tunai yang berada di dalam rumah korban. Berbekal laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa gerai ATM BRI Unit Sambirejo,” jelas AKP Hariyanto.

Melalui rekaman CCTV di lokasi tersebut, wajah pelaku terpampang jelas saat melakukan transaksi penarikan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 sebanyak 4 kali berturut-turut pada hari dan jam yang sama.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatannya. Diantara lain satu unit sepeda motor protolan, satu buah obeng, pakaian pelaku, satu tas selempang hitam, satu unit ponsel, satu lembar ATM BRI, satu lembar kartu ATM Mandiri, uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 3.000.000 dan print out rekening koran.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ” pungkasnya.***


What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi