Diduga Cabuli Santriwati, Seorang Pengasuh Ponpes di Kecamatan Sempu Banyuwangi Diamankan Polisi
Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi setelah diduga mencabuli santriwatinya
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, berinisial S (52), diamankan polisi setelah diduga mencabuli santrinya.
Pengungkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari dua korban yang mendatangi Polresta Banyuwangi didampingi organisasi masyarakat dan kuasa hukum.
Selanjutnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi Ponpes yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
"Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu dini hari kemarin, untuk menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 2023 sampai 2024. Polisi menyebut, salah satu korban mengalami perbuatan cabul secara berulang hingga 16 kali, sedangkan santriwati lainnya satu kali.
"Saat kejadian para korban masih berusia 14 tahun. Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan," ujarnya.
Sementara itu, oknum pengasuh ponpes berinisial S mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam serta mengumpulkan alat bukti lainnya, yang bersangkutan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.***
What's Your Reaction?