Diduga Gelapkan Mobil Warganya, Polres Bondowoso Ringkus Oknum Kades Padasan
Seorang oknum Kepala Desa Padasan di Bondowoso ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menggelapkan mobil milik warganya sendiri dengan cara menyewa lalu menggadaikannya ke pihak lain.
KABAR RAKAYAT,BONDOWOSO— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso meringkus oknum Kepala Desa (Kades) Padasan, Faldy Arie Djordy.
Ia diamankan atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik warganya sendiri.
Korban dalam kasus ini ialah Fadlurrahman Andika, warga Desa Padasan, RT 04 RW 02. Mobil jenis Toyota Avanza miliknya diduga dialihkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Faldy sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penetapan DPO dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan kabur.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, dalam keterangan tertulis kepada media pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Bobby, pelaku diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza 1.3 Tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi B 1993 UIN. Selain itu, polisi juga mengamankan nomor rangka kendaraan MHKM5EA2JGK013036, nomor mesin 1NRF183196, serta satu buah kunci mobil.
Bobby menjelaskan bahwa kasus bermula ketika pelaku menyewa mobil tersebut dari korban selama satu bulan. Namun, kendaraan itu kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya.
"Pelaku menyewa satu unit mobil dari korban, kemudian kendaraan itu digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Bobby.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari. Saat itu, pelaku menyewa mobil selama satu minggu, kemudian memperpanjang masa sewanya secara bertahap.
Namun, ketika masa sewa berakhir, pelaku tidak mampu membayar biaya sewa berikutnya. Alih-alih mengembalikan mobil, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Korban baru mengetahui mobilnya telah digadaikan ketika bermaksud mengambil kendaraan yang disewakan kepada pelaku. Menurut hasil pemeriksaan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp135 juta.
"Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata Bobby.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bondowoso. Penyidik tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
What's Your Reaction?