Ketua GP Ansor Bondowoso jadi Tersangaka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2024, Begini Kata Pelapor Pertama
Kejari Bondowoso menetapkan Ketua PC GP Ansor Bondowoso sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kesra APBD Jatim 2024 senilai Rp1,2 miliar.
KABAR RAKYAT,BONDOWOSO - Penetapan LH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 menuai perhatian publik di Bondowoso.
Penanganan perkara ini juga mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih Bondowoso, Ahroji, S.H., yang disebut sebagai pelapor awal atau pertama.
Ahroji mengungkapkan, laporan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ia sampaikan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 1 Juni 2025. Ia menegaskan, langkah itu diambil setelah lembaganya menerima pengaduan dari masyarakat.
“Saya hanya melaksanakan pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor kami. Mohon maaf jika ada pihak yang kurang berkenan,” ujar Ahroji, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh penerima bantuan hibah pemerintah. Ia menekankan bahwa dana hibah bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran agar bantuan hibah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata dia.
Ahroji juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, wajib dijaga oleh setiap penerima bantuan negara.
“Semua masyarakat bisa melaporkan jika ada bantuan dana hibah yang disalahgunakan, karena itu uang negara yang berasal dari rakyat,” tegasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan secara menyeluruh. Ahroji menilai sangat mungkin ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya berharap kasus ini dikembangkan. Sangat mungkin ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai koordinator maupun yang turut menikmati,” ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso berinisial LH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Pada hari yang sama, LH langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.278.459.000. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan melalui program Kesra Pemprov Jatim.
“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ujar Dian saat rilis pers.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi dana tidak digunakan sesuai peruntukan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara disebut mendekati Rp1,2 miliar akibat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut, dana hibah diajukan melalui proposal pengadaan seragam GP Ansor mulai tingkat cabang hingga ranting di sejumlah desa.
Dalam praktiknya, setelah dana cair melalui bank milik pemerintah, hampir seluruh anggaran diduga dikuasai oleh LH, sementara tiap ranting disebut hanya menerima sekitar Rp1,5 juta dan jumlah seragam yang diterima sangat minim serta diduga tidak sesuai spesifikasi.
What's Your Reaction?