Aturan Kades PAW di Bondowoso Berubah, Mencalonkan Diri, Perangkat Desa Wajib Berhenti dan ASN Cuti

Pemkab Bondowoso merevisi Perbup Kepala Desa PAW menyesuaikan PP Nomor 16 Tahun 2026. Aturan baru mencakup calon tunggal, kewajiban mundur perangkat desa, ASN harus cuti, serta mekanisme pelaporan BPD untuk mencegah benturan regulasi.

May 4, 2026 - 14:32
May 4, 2026 - 14:39
 0
Aturan Kades PAW di Bondowoso Berubah, Mencalonkan Diri, Perangkat Desa Wajib Berhenti dan ASN Cuti
Mahfud, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait revisi Peraturan Bupati tentang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bakal merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

Langkah ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang memaksa penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

Perubahan aturan ini mulai berdampak langsung pada mekanisme pencalonan kepala desa PAW di tingkat desa. 

Sejumlah ketentuan baru muncul, termasuk kewajiban perangkat desa mundur dari jabatan serta aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut kontestasi atau nyolon di pemilihan Kades PAW.

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud, mengakui bahwa Perbup lama tidak lagi relevan karena belum mengakomodasi sejumlah poin penting dalam PP terbaru. Ia menegaskan, revisi menjadi langkah mendesak agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Perbup yang lama harus disesuaikan dengan PP terbaru. Ada beberapa hal krusial yang sebelumnya belum diatur, seperti calon tunggal,” ujar Mahfud kepada Kabarrakyat.id, Senin (04/05/2026).

Dalam regulasi terbaru, calon tunggal dalam Pilkades PAW tetap bisa mengikuti proses pemilihan. Namun, pelaksanaannya wajib melalui persetujuan Musyawarah Desa (Musdes), sebuah mekanisme yang sebelumnya tidak diatur dalam Perbup lama.

“Kalau di PP yang baru Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal itu bisa, asalkan ada persetujuan dari Musdes. Di Perbup lama belum diatur,” katanya.

Selain soal pencalonan, perubahan juga menyasar aspek administratif. Mekanisme pelaporan hasil Pilkades PAW kini tidak lagi dibebankan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara personal, melainkan menjadi tanggung jawab kelembagaan BPD secara kolektif.

“Kalau di PP baru, yang melaporkan itu lembaganya, bukan hanya ketua BPD. Kalau PP yang lama cukup Ketua. Ini penyesuaian penting,” jelas Mahfud.

Aturan baru juga mempertegas posisi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa PAW. Mereka diwajibkan mengundurkan diri sebelum mendaftar, tanpa pengecualian.

“Perangkat desa yang mau mencalonkan diri harus mengundurkan diri. Itu sudah tegas diatur yang baru,” ujarnya.

Berbeda dengan perangkat desa, ASN yang ingin ikut kontestasi tidak diwajibkan mundur. Mereka hanya perlu mengajukan cuti selama proses pencalonan berlangsung.

“Kalau ASN cukup cuti, tidak harus mundur,” imbuh Mahfud.

DPMD menegaskan, seluruh perubahan ini masih dalam tahap pembahasan sebelum difinalisasi dalam revisi Perbup. Pemerintah daerah berupaya memastikan harmonisasi aturan berjalan tanpa memicu polemik di tingkat desa.

Asisten I Setda Bondowoso, Sholikin, mengungkapkan bahwa Perbup sebelumnya memang disusun lebih dulu sebelum PP terbaru diterbitkan pemerintah pusat.

“Perbup Nomor 14 Tahun 2026 itu dibuat sebelum munculnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Jadi setelah aturan baru terbit, harus ada penyesuaian,” ujarnya.

Menurut Sholikin, saat ini draf revisi Perbup tengah disusun ulang dan segera diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi.

“Sekarang sedang disusun kembali, nanti akan segera difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi,” katanya.

Dia menegaskan, tahapan fasilitasi tersebut wajib dilakukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Sholikin menyebut perubahan yang dilakukan tidak mengubah substansi besar, melainkan fokus pada penyesuaian teknis dan redaksional sesuai PP terbaru.

“Penyesuaiannya lebih pada poin teknis, seperti perubahan redaksi dan pengaturan calon tunggal,” jelasnya.

Revisi Perbup ini dinilai krusial untuk mencegah benturan regulasi antara aturan daerah dan pemerintah pusat. Tanpa penyesuaian, pelaksanaan Pilkades PAW berpotensi menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso pun menargetkan proses revisi rampung secepat mungkin agar tahapan PAW di tingkat desa tidak terhambat dan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow