Agar Berobat Lancar, Simak Dulu Ketentuan Surat Kontrol bagi Peserta JKN

BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan kemudahan dalam layanan rawat jalan, salah satunya melalui surat kontrol

Jun 11, 2026 - 15:13
Jun 11, 2026 - 15:14
 0
Agar Berobat Lancar, Simak Dulu Ketentuan Surat Kontrol bagi Peserta JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan kemudahan dalam layanan rawat jalan, salah satunya melalui surat kontrol. Surat kontrol menjadi dasar bagi peserta untuk mendapatkan pelayanan kontrol lanjutan setelah menjalani pemeriksaan atau perawatan sebelumnya.

“Surat kontrol membantu peserta mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis, bukan berdasarkan permintaan pribadi pasien. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menilai apakah pasien memang membutuhkan pemantauan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan tanpa harus datang kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan pada Kamis (11/06/2026).

Surat kontrol dapat diterbitkan setelah dokter melakukan evaluasi terhadap kondisi pasien. Dokumen tersebut umumnya diberikan kepada peserta yang baru selesai menjalani rawat inap dan masih membutuhkan pemantauan melalui layanan rawat jalan.

“Misalnya pasien pascaoperasi, penyakit kronis, atau kondisi tertentu yang harus dipantau agar tidak terjadi perburukan. Selama ada indikasi medis dan dokter menyatakan perlu kontrol kembali, maka surat kontrol dapat diterbitkan,” jelas Masrur.

Selain bagi pasien pascarawat inap, surat kontrol juga dapat diberikan kepada peserta rawat jalan yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Dengan adanya surat tersebut, peserta dapat kembali memperoleh pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan dokter.

“Peserta perlu memahami bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan sesuai tanggal yang tercantum. Jika setelah kunjungan masih dibutuhkan kontrol berikutnya, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan pasien,” tegas Masrur.

Peserta juga diimbau untuk datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditetapkan oleh fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap jadwal tersebut membantu kelancaran pelayanan sekaligus memastikan proses pemantauan kondisi kesehatan berjalan optimal.

Salah satu peserta JKN asal Banyuwangi, Yunika Tri Yulianti (25), membagikan pengalamannya saat menjalani kontrol akibat penyakit ginjal kronis di salah satu rumah sakit di Kabupatan Banyuwangi. Menurutnya surat kontrol membantu peserta memperoleh kejelasan atas layanan kesehatan lanjutan yang akan dijalani.

“Saya rutin menjalani hemodialisis, jadi jadwal kontrol dan kelengkapan administrasi harus benar-benar saya perhatikan. Di surat kontrol sudah tercantum jelas kapan saya harus kembali kontrol. Sekarang juga lebih mudah karena ada antrean online Mobile JKN. Saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, lalu datang ke rumah sakit pada waktu yang telah ditentukan,” ungkap Yunika.

Yunika juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal kontrol dapat dilakukan dengan mudah apabila peserta berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan. Dengan jadwal baru disepakati, fasilitas kesehatan akan kembali menerbitkan surat kontrol sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

“Kalau saya berhalangan hadir saat jadwal kontrol, saya biasanya menghubungi kontak PIPP rumah sakit untuk meminta penyesuaian jadwal. Setelah itu petugas akan membantu menjadwalkan ulang, kemudian surat kontrol diterbitkan sesuai jadwal yang sudah disepakati,” jelas Yunika.

Selain memperhatikan jadwal kontrol, Yunika juga mengaku rutin memastikan status kepesertaan JKN miliknya tetap aktif sebelum mengakses layanan kesehatan. Hal tersebut penting dilakukan agar proses administrasi saat berobat maupun kontrol lanjutan dapat berjalan lancar.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi