UNP Ganjar Kejati Sumbar Penghargaan Berkat Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Miliar Lebih

Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) atas keberhasilannya memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penghargaan ini memperkuat sinergi UNP dan Kejati Sumbar dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Jul 24, 2026 - 13:31
 0
UNP Ganjar Kejati Sumbar Penghargaan Berkat Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Miliar Lebih
Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) atas keberhasilannya memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penghargaan ini memperkuat sinergi UNP dan Kejati Sumbar dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

PADANG – Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., saat kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan UNP ke Kantor Kejati Sumbar, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kejati Sumbar, rombongan UNP diterima langsung oleh Kajati Sumbar yang didampingi Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta jajaran Jaksa Pengacara Negara di ruang kerja Kajati.

Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola kampus yang transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum melalui pendampingan dan pelayanan hukum.

Piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kejati Sumbar melalui Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum kepada Universitas Negeri Padang yang berdampak nyata terhadap perlindungan aset negara dan penyelamatan keuangan negara.

Rektor UNP, Krismadinata, menyampaikan penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen, integritas, dan profesionalisme Kejati Sumbar dalam mendampingi UNP menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola institusi pendidikan tinggi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara.

Penghargaan pertama diberikan atas keberhasilan Kejati Sumbar memulihkan aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupa tanah seluas kurang lebih 2.300 meter persegi dengan nilai mencapai sekitar Rp2.242.205.000.

Selain itu, Kejati Sumbar juga diapresiasi atas keberhasilannya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat IV) dalam penanganan Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Pdg.

Tidak hanya itu, Kejati Sumbar juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat III) dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Mrj.

Senior Eksekutif UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., menegaskan penghargaan tersebut diberikan atas dua capaian strategis yang berhasil diwujudkan Kejati Sumbar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Ganefri, keberhasilan memulihkan aset negara bernilai lebih dari Rp2,24 miliar dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar menunjukkan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.

Ia menilai pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sumbar tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum sehingga aset negara tetap terlindungi dan keuangan negara dapat diselamatkan dari potensi kerugian.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, penghargaan juga diberikan kepada Wakil Kepala Kejati Sumbar Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N., beserta tim Jaksa Pengacara Negara yang terlibat dalam pendampingan perkara.

Tim tersebut terdiri dari Rini Anita Carolina, S.H., M.H., Sanisol Musafil, S.H., M.H., Rahma Noviyanti, S.H., M.H., Chadijah Irani, S.H., M.H., Mulyana Safitri, S.H., M.H., dan Krisna Juita, S.H., M.H., yang dinilai berkontribusi besar dalam keberhasilan penanganan perkara perdata tersebut.

Secara keseluruhan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sumbar berhasil memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar. Capaian tersebut menjadi bukti nyata optimalnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepentingan negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara.

Keberhasilan tersebut juga mempertegas pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum dalam menciptakan tata kelola aset dan keuangan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini sekaligus mendukung komitmen Universitas Negeri Padang dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs 16 tentang Peace, Justice and Strong Institutions melalui penguatan tata kelola kelembagaan dan kepastian hukum.

Sinergi antara UNP dan Kejati Sumbar juga dinilai sejalan dengan SDGs 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan kolaborasi antarlembaga untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang berkelanjutan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam kunjungan tersebut, Rektor UNP didampingi Senior Eksekutif UNP Prof. Ganefri beserta jajaran pimpinan universitas sebagai bentuk komitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mendukung perlindungan aset negara dan tata kelola pendidikan tinggi yang semakin berkualitas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow