DPRD Trenggalek Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Semua Fraksi Sepakat
DPRD Trenggalek bersama Pemkab membahas Raperda optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan untuk memperluas perlindungan pekerja formal dan informal.
KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah daerah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan regulasi tersebut ke tahap berikutnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan hal itu usai memimpin rapat paripurna, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, rapat paripurna digelar dalam dua sesi, yakni paripurna eksternal dan paripurna internal.
“Paripurna hari ini ada dua, yang pertama rapat paripurna eksternal, yang kedua rapat paripurna internal. Untuk rapat yang pertama ini menindaklanjuti raperda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial,” ujar Doding.
Ia memaparkan, pada 25 Februari lalu Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, telah mengirimkan raperda inisiatif tersebut kepada DPRD. Menindaklanjuti hal itu, DPRD menggelar agenda pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan.
“Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan raperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” jelasnya.
Menurut Doding, substansi raperda mencakup pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga pengaturan skema pembiayaan. Regulasi ini diharapkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Trenggalek.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan tentang cakupan, optimalisasi, pembiayaan dan sebagainya. Untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap setiap masyarakat kita yang bekerja,” terangnya.
Terkait pembiayaan, mekanisme akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat dialokasikan melalui APBD. Sedangkan bagi pekerja di sektor swasta, kewajiban berada pada pemberi kerja.
“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” katanya.
Selain menyasar sektor formal, raperda ini juga diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Pelaku usaha kecil yang mempekerjakan dua hingga tiga orang didorong untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau sektor informal bagus, punya tenaga kerja dua atau tiga orang bisa didaftarkan, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja kita semakin maksimal,” pungkasnya.
Dengan dukungan seluruh fraksi, pembahasan raperda kini memasuki tahapan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis : Witono Hadi
What's Your Reaction?