Polemik PSHT Usai Munas IPSI, LHA Madiun Tegaskan Fakta Hukum
LHA PSHT Madiun menegaskan legalitas organisasi dan hak merek yang telah inkracht, sekaligus membantah klaim sepihak pasca Munas IPSI. Sengketa badan hukum masih berproses di pengadilan.
MADIUN– Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berpusat di Madiun menegaskan posisi hukumnya terkait polemik legalitas organisasi pasca Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Pernyataan tersebut tertuang dalam press release Nomor 001/PR.LHA.PSHT/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 yang disampaikan langsung oleh Ketua LHA PSHT Madiun, Dr. Maryano.
Maryano menegaskan, IPSI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengesahkan badan hukum organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“IPSI adalah organisasi cabang olahraga, bukan lembaga negara yang berwenang mengesahkan badan hukum organisasi,” ujar Maryano.
Ia menjelaskan, status badan hukum yang saat ini diklaim oleh pihak lain masih dalam proses sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Karena itu, status tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Proses hukum masih berjalan. Klaim legitimasi sepihak tidak bisa dijadikan dasar hukum final,” tegasnya.
LHA PSHT juga menyoroti beredarnya Surat Edaran yang mengatasnamakan Pengurus Pusat PSHT tertanggal 10 April 2026. Maryano menyebut surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara menyeluruh.
“Surat edaran itu tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kegiatan latihan maupun aktivitas sosial,” imbuhnya.
Dalam aspek hak kekayaan intelektual, LHA PSHT menegaskan bahwa nama dan lambang “Persaudaraan Setia Hati Terate” telah sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut berasal dari Pengadilan Niaga Surabaya hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang menetapkan hak merek dimiliki Ketua Dewan Pusat Issoebijantoro.
“Putusan inkracht bersifat final dan mengikat. Hak merek adalah hak eksklusif yang dilindungi undang-undang,” jelas Maryano.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara status badan hukum organisasi dan hak atas merek. Sengketa badan hukum, kata dia, tidak menghapus hak eksklusif atas merek yang telah diputus sah.
“Pemegang hak merek memiliki legitimasi hukum untuk menggunakan nama dalam aktivitas organisasi dan publikasi,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, LHA PSHT Madiun menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk mengajukan keberatan atas keputusan IPSI ke PB IPSI, KONI, hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, LHA PSHT mengingatkan bahwa klaim legitimasi tanpa dasar hukum final berpotensi menyesatkan publik. Mereka juga menegaskan akan menindak pelanggaran hak merek melalui jalur perdata maupun pidana.
“Kami mengimbau seluruh warga PSHT tetap tenang, menjaga persaudaraan, dan tidak terprovokasi,” tegas Maryano.
LHA PSHT Madiun juga memastikan akan mengawal seluruh cabang organisasi dari potensi intimidasi maupun upaya pembubaran kegiatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“PSHT berdiri di atas nilai kebenaran dan penghormatan terhadap hukum. Kami yakin kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?