REHAB 3.0, Solusi Ringankan Tunggakan Iuran JKN
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini semakin dimudahkan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini semakin dimudahkan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Program ini menghadirkan skema pembayaran yang lebih fleksibel sehingga peserta dapat melunasi tunggakan sesuai kemampuan dan kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa harus menunggu memiliki dana dalam jumlah besar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan alternatif Solusi pembayaran dengan memberikan pilihan cicilan yang lebih fleksibel bagi peserta. Program ini diperuntukkan bagi peserta dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan.
"Jika sebelumnya peserta hanya memiliki pilihan pembayaran secara bulanan, kini melalui REHAB 3.0 peserta dapat memilih cicilan bulanan maupun harian. Bahkan nominal cicilan harian dapat ditentukan sendiri sesuai kemampuan, dengan minimal Rp10.000 per hari. Harapannya, peserta dapat lebih mudah menyelesaikan tunggakan dan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN," ujar Masrur pada Kamis (02/07).
Masrur menjelaskan, Program REHAB 3.0 dapat diikuti oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maupun peserta yang telah beralih ke segmen lain, misalnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), selama masih memiliki tunggakan iuran saat menjadi peserta mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165. Tunggakan yang dicicil merupakan tunggakan seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan.
"Keunggulan lainnya, setelah seluruh cicilan sesuai perjanjian berhasil dilunasi, status kepesertaan JKN akan langsung aktif pada hari itu juga sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun selama masih mengikuti Program REHAB 3.0, peserta belum dapat mengubah kelas rawat inap, menambahkan anggota keluarga baru dalam kepesertaan JKN, maupun mengubah besaran cicilan yang telah disepakati," jelas Masrur.
Salah satu peserta JKN segmen PBPU kelas 3, Nunung Nurhayati (38), mengaku pernah mengalami tunggakan iuran selama enam bulan akibat kondisi ekonomi keluarga. Menurutnya, Program REHAB menjadi solusi yang sangat membantu karena memberikan keleluasaan untuk melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan.
"Waktu itu saya sempat menunggak sekitar enam bulan. Setelah mengetahui ada Program REHAB, saya merasa sangat terbantu karena tidak harus langsung membayar seluruh tunggakan sekaligus. Saya bisa mencicil sesuai kemampuan sampai akhirnya lunas dan kepesertaan saya aktif kembali," tutur Nunung.
Kini, Nunung berkomitmen untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan JKN tetap aktif. Ia menyadari bahwa perlindungan kesehatan sangat penting bagi dirinya dan keluarga, terutama ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan Program REHAB 3.0. Jangan menunggu sakit baru mengaktifkan kepesertaan. Lebih baik menjaga status JKN tetap aktif karena kita tidak pernah tahu kapan membutuhkan pelayanan kesehatan," pungkas Nunung.***
What's Your Reaction?