Rawat Inap Hingga 26 Hari, Dudun Rasakan Manfaat JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, termasuk layanan rawat inap dan tindakan operasi tanpa perlu khawatir terhadap biaya pengobatan
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, termasuk layanan rawat inap dan tindakan operasi tanpa perlu khawatir terhadap biaya pengobatan.
Lama perawatan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan dokter, sehingga tidak dibatasi oleh jumlah hari tertentu sebagaimana informasi yang masih sering disalahpahami di masyarakat.
Pengalaman tersebut dirasakan oleh salah satu peserta JKN asal Banyuwangi, Dudun Supriadi (47). Dudun menjalani perawatan selama 26 hari di RSUD Blambangan setelah mengalami pecah pembuluh darah di kepala. Selama menjalani pengobatan, ia mengaku tidak pernah mengalami pembatasan lama rawat inap sebagaimana informasi yang banyak beredar.
"Saya memang sempat mendengar kabar kalau pasien BPJS hanya boleh dirawat tiga hari. Tapi setelah saya sendiri mengalami perawatan hampir satu bulan, ternyata tidak seperti itu. Saya melihat sendiri, keputusan pasien pulang benar-benar ditentukan dokter sesuai kondisi kesehatannya, bukan karena ada batas waktu dari BPJS Kesehatan," ujar Dudun, Jum’at (26/06/2026)
Dudun menceritakan, dirinya memiliki riwayat hipertensi dan asam urat. Pada 1 Juni 2026, saat sedang beristirahat di rumah, ia tiba-tiba merasakan nyeri hebat disertai gejala yang menyerupai stroke. Keluarga kemudian segera membawanya ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran riwayat penyakit, dokter memutuskan Dudun harus menjalani operasi akibat pecah pembuluh darah di kepala.
"Setelah operasi saya dirawat di ICU selama sekitar dua minggu. Kondisi saya terus dipantau sampai dinilai cukup stabil untuk dipindahkan ke ruang rawat inap. Semua tindakan dijelaskan oleh dokter dan tenaga kesehatan," katanya.
Saat akan dipindahkan dari ruang ICU, petugas rumah sakit menjelaskan bahwa ruang rawat inap kelas 1 sesuai hak kepesertaannya sedang penuh. Sebagai solusi, Dudun ditempatkan di ruang rawat inap lain. Dudun dan keluarga juga diminta untuk tetap memantau ketersedian ruang rawat inap melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Petugas menjelaskan kondisi kamar dengan baik. Saya ditempatkan di ruang lain yang fasilitasnya sama dan tidak diminta membayar biaya tambahan. Pelayanannya tetap baik dan saya tidak merasa dipersulit selama menjalani perawatan,"ungkap Dudun.
Dudun juga membagikan saat ia tahun lalu menjalani rawat inap akibat pecah pembuluh darah di otak sebelah kanan. Saat itu, ia menjalani perawatan di ruang selama sekitar satu minggu sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap kelas 1 sesuai hak kepesertaan JKN.
Selama menjadi peserta JKN, Dudun bersama keluarganya selalu berupaya menjaga kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Menurutnya, kepesertaan yang aktif memberikan ketenangan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Saya sangat bersyukur memiliki JKN. Kalau tidak ada BPJS Kesehatan, saya tidak bisa membayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi dan perawatan selama ini. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk menjaga kepesertaan tetap aktif dan tidak mudah percaya informasi yang belum tentu benar, terutama soal rawat inap BPJS yang katanya hanya tiga hari,"tutup Dudun.***
What's Your Reaction?