Hindari Denda Layanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Bayar Iuran Tepat Waktu

BPJS Kesehatan terus mengimbau peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

Jun 19, 2026 - 18:59
Jun 19, 2026 - 19:00
 0
Hindari Denda Layanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Bayar Iuran Tepat Waktu
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi saat Sosialisasi terkait Program JKN di FIKKIA Unair

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Lupa atau terlambat membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terjadi pada siapa saja, terutama peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mengimbau peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa menunda pembayaran iuran dapat berdampak pada akumulasi tunggakan yang semakin besar. Kondisi ini berisiko menghambat peserta saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan secara mendesak, sehingga kedisiplinan dalam membayar iuran menjadi hal yang sangat penting.

“Peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan denda dalam bentuk bunga iuran atau tambahan iuran bulanan. Namun, ada konsekuensi yang perlu dipahami, yakni kemungkinan dikenakan denda layanan apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali,” ujar Masrur pada Jumat (19/06).

Denda layanan merupakan biaya yang timbul apabila peserta JKN menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kondisi ini berlaku bagi peserta yang sebelumnya sempat nonaktif akibat keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran.

“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosis atau prosedur awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Adapun batas maksimal denda layanan yang dikenakan adalah Rp20 juta.” jelas Masrur.

Masrur mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi ketentuan denda layanan yang berlaku. Ia juga mengingatkan peserta untuk secara rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal layanan digital seperti WhatsApp PANDAWA maupun aplikasi Mobile JKN.

“Yang paling penting adalah jangan menunggu sakit baru membayar iuran. JKN bekerja dengan prinsip gotong royong, sehingga iuran yang dibayarkan secara rutin menjadi perlindungan bagi diri sendiri, keluarga, sekaligus membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan,” tambahnya.

Salah satu peserta JKN segmen PBPU asal Kabupaten Banyuwangi, Nadia Firdausi Taurizanti (26), mengaku pernah terlambat membayar iuran hingga melewati jatuh tempo pembayaran. Saat membuka aplikasi Mobile JKN setelah membayarkan iurannya, ia mendapatkan notifikasi terkait potensi denda layanan sehingga sejak saat itu lebih disiplin membayar iuran tepat waktu.

“Dari pengalaman itu saya jadi lebih sadar pentingnya membayar iuran tepat waktu. Kalau status aktif, kita lebih tenang karena bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan dan terhindar dari risiko denda layanan jika harus rawat inap setelah mengaktifkan kepesertaan,” ungkap Nadia.

Untuk mencegah lupa membayar iuran, Nadia memilih untuk memanfaatkan layanan autodebit. Pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sekarang pilihan pembayarannya sudah makin mudah. Saya dapat mendaftar autodebit agar iuran terbayar otomatis setiap bulan. Bagi saya, ini membantu sekali supaya tidak lupa dan kepesertaan JKN saya tetap aktif,” tutupnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi