Merasa Dibodohi, Ahli Waris Gogol Kaget Sawah Berubah Jadi Perumahan di Sidoarjo
Tiga ahli waris tanah gogol di Kelurahan Urangagung, Sidoarjo, mengaku tidak pernah menjual lahan warisan keluarganya. Namun, sawah yang selama puluhan tahun mereka garap kini telah berubah menjadi kawasan perumahan. Mereka meminta pemerintah dan BPN membuka secara transparan proses perubahan status tanah tersebut.
SIDOARJO – Tiga ahli waris tanah gogol di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, mengaku merasa dibodohi setelah lahan sawah yang selama puluhan tahun mereka garap kini berubah menjadi kawasan perumahan.
Mereka mengklaim tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Perubahan fungsi lahan itu membuat para ahli waris mempertanyakan proses administrasi yang menyebabkan tanah garapan keluarga mereka beralih menjadi kawasan permukiman. Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.
Salah seorang ahli waris, Sulikah, mengatakan sawah tersebut merupakan warisan orang tuanya yang telah dikelola turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan keluarga selama puluhan tahun.
"Ini lahan sawah milik keluarga, sudah turun-temurun kami kerjakan dan menjadi sumber penghidupan," ujar Sulikah, Jumat (19/6/2026).
Menurut Sulikah, keluarganya tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menyerahkan hak atas lahan tersebut. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika sawah tersebut diuruk dan kemudian dibangun menjadi kawasan perumahan.
"Kami juga tidak mengetahui proses jual belinya. Kok tiba-tiba sawah itu diuruk lalu berdiri perumahan," katanya.
Ia mengungkapkan, proses pengurukan mulai dilakukan pada 2022 tanpa ada pemberitahuan kepada keluarganya.
"Kami kaget ketika pada tahun 2022 sawah kami diuruk oleh pihak pengembang tanpa pemberitahuan sama sekali, baik dari developer maupun dari kelurahan," ucapnya.
Bagi Sulikah, persoalan tersebut bukan sekadar kehilangan sebidang tanah, melainkan hilangnya aset warisan keluarga yang selama puluhan tahun menjadi sumber nafkah.
Ia mengaku semakin bingung setelah mendatangi kantor kelurahan untuk meminta penjelasan. Saat itu, menurut pengakuannya, ia justru mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah menjadi hak perusahaan.
Padahal, Sulikah mengaku masih menyimpan dokumen Letter C, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah belum pernah dipindahtangankan, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun.
"Kata Pak Lurah waktu itu, 'PT juga punya hak, sampeyan juga punya hak'," tutur Sulikah menirukan percakapan yang diakuinya terjadi saat meminta penjelasan.
"Loh, haknya apa, Pak? Wong saya nggak pernah jual," lanjutnya.
Menurut Sulikah, sertifikat atas lahan tersebut disebut telah terbit sejak 2019. Namun, ia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat itu ketika dipanggil Polres Sidoarjo pada 2022 terkait laporan mengenai aktivitas pengurukan lahan.
"Saya datang ke lokasi supaya tanah saya tidak diuruk. Ini lumbung pangan satu-satunya untuk makan saya. Sudah empat tahun saya tidak bisa menggarap sawah lagi," katanya.
Ia menyebut lahan seluas sekitar 1.038 meter persegi tersebut telah digarap keluarganya selama lebih dari 70 tahun tanpa pernah muncul sengketa kepemilikan.
"Jadi saya minta tolong kepada instansi terkait, tolong beri saya keadilan," harapnya.
Keluhan serupa disampaikan Fauzi, ahli waris dari keluarga Pik'ani. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
"Sawah ini sumber kehidupan keluarga kami. Dari hasil sawah inilah kami sekolah, makan, dan membesarkan keluarga. Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil," ujarnya.
Fauzi menjelaskan, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah gogol gilir yang menurut warga tidak pernah mengalami pergiliran maupun dipinjamkan kepada pihak lain.
Ia menyebut terdapat sekitar 106 pemilik tanah gogol gilir di kawasan tersebut dengan luas kepemilikan yang berbeda-beda.
Menurut Fauzi, pada 2022 sebagian warga sempat menerima tawaran kompensasi sebesar Rp55 juta per ancer sebagai bagian dari pergeseran lahan. Namun, sebagian ahli waris memilih menolak karena merasa sawah tersebut memiliki nilai ekonomi dan historis yang tidak dapat digantikan.
"Kami memang ditawari kompensasi, tetapi memilih mempertahankan lahan. Yang kami pertanyakan, bagaimana tanah yang tidak pernah kami jual bisa berubah menjadi sertifikat lalu dibangun perumahan," tegasnya.
Para ahli waris berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait dapat membuka secara transparan proses administrasi yang melatarbelakangi perubahan status tanah tersebut.
"Kami meminta kepada seluruh pejabat yang berkaitan agar persoalan ini diselesaikan secara adil, jujur, dan transparan sehingga hak kami sebagai warga negara dapat dipenuhi," pungkas Fauzi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang, Pemerintah Kelurahan Urangagung, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim para ahli waris mengenai proses perubahan status lahan tersebut.
Penulis : Amrizal
What's Your Reaction?