Ady Kriesna Pimpinan DPRD Bondowoso : KDKMP Terjebak Regulasi Lemah, Semua Jadi Korban
Pimpinan DPRD Bondowoso Ady Kriesna menilai polemik pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipicu lemahnya dasar hukum dan buruknya koordinasi antarinstansi. Ia menyebut seluruh pihak kini menjadi "korban" residu kebijakan yang belum ditopang regulasi kuat.
BONDOWOSO – Pimpinan DPRD Bondowoso, Ady Kriesna, melontarkan kritik keras terhadap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Ady Kriesna, seluruh pihak kini sama-sama menjadi "korban" dari residu kebijakan yang sejak awal dibangun di atas fondasi regulasi yang belum kokoh.
Polemik pembentukan KDKMP di Bondowoso, kata Ady Kriesma, tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pemerintah daerah maupun pengurus koperasi.
Kriesna yang saat ini menjabat sebagi Ketua DPD Golkar Bondowoso menyatakan, Persoalan yang muncul justru berakar dari konstruksi kebijakan yang dinilai menyimpan persoalan hukum sejak tahap awal pelaksanaannya.
Dia juga menjelaskan, program yang masuk dalam skema Program Strategis Nasional (PSN) tersebut hanya bertumpu pada Instruksi Presiden (Inpres) dan sejumlah peraturan menteri, bukan pada undang-undang yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
"Kita ini sebenarnya sama-sama korban. Tidak ada pelaku di sini. Semua sedang menghadapi residu dari sebuah kebijakan," tegas Ady Kriesna saat forum pembahasan KDKMP di Aula DPRD Bondowoso, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ady, persoalan mulai mengemuka ketika regulasi berupa Inpres dan peraturan menteri harus berbenturan dengan undang-undang yang mengatur pemanfaatan kawasan Perhutani maupun pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, lanjutnya, Inpres berada di bawah undang-undang. Akibatnya, ketika terjadi konflik norma, pelaksanaan program di lapangan menjadi rumit dan berpotensi menimbulkan persoalan yuridis.
"Ini problem hukum yang cukup pelik. Walaupun statusnya Proyek Strategis Nasional, dasar hukumnya bukan undang-undang. Itu yang harus dipahami bersama," ujarnya.
Ady Kriesna menilai, pemerintah daerah pun berada dalam posisi serba terbatas. Pemkab hanya diberi mandat membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan KDKMP tanpa kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan seluruh hambatan yang muncul di lapangan.
Di sisi lain, pengurus KDKMP justru telah dibentuk lebih dahulu sebelum persoalan lahan maupun aspek teknis lainnya benar-benar tuntas. Kondisi tersebut membuat fungsi utama pengurus bergeser dari mengelola koperasi menjadi disibukkan dengan pencarian lahan.
"Seharusnya lahannya selesai dulu, baru pengurus bekerja mengurus koperasi. Faktanya sekarang justru pengurus sibuk mengurus lahan," katanya.
Ady Kriesna juga mengungkap fakta yang menurutnya cukup memprihatinkan. Selama berbulan-bulan sejak Satgas maupun pengurus KDKMP dibentuk, belum pernah ada forum teknis yang secara khusus mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk membedah persoalan di lapangan.
Padahal, menurutnya, forum lintas instansi menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh hambatan dapat dipetakan secara rinci sekaligus dicarikan solusi bersama.
"Kita belum pernah duduk bersama secara khusus membahas problem teknis pendirian KDKMP di setiap desa. Ini yang seharusnya segera dilakukan," ujarnya.
DPRD Bondowoso, lanjut Ady, memastikan siap memberikan dukungan penuh apabila terdapat kewenangan legislatif yang dibutuhkan dalam percepatan pembentukan KDKMP.
Dia mencontohkan, apabila penggunaan aset daerah memerlukan persetujuan DPRD, lembaga legislatif siap memberikan dukungan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, Ady Kriesna menegaskan akar persoalan yang paling nyata saat ini bukan hanya soal lemahnya regulasi. Menurutnya, buruknya komunikasi dan koordinasi antarinstansi justru menjadi penyebab utama berbagai persoalan tak kunjung menemukan jalan keluar.
Dia menilai seluruh pihak sebenarnya telah menjalankan tugas masing-masing. Satgas bekerja, pemerintah daerah bergerak, hingga instansi terkait juga menjalankan kewajibannya. Namun seluruh upaya itu berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang terintegrasi.
"Kalau semua merasa sudah bekerja tetapi hasilnya tidak sampai, berarti ada masalah serius pada komunikasi," katanya.
Karena itu, DPRD mendesak Satgas segera menginisiasi forum bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengurus KDKMP, pemerintah daerah, Perhutani, hingga instansi terkait lainnya.
Forum tersebut, kata Ady, harus difokuskan untuk mengurai setiap persoalan secara terbuka, memetakan titik-titik masalah, sekaligus merumuskan solusi bersama tanpa saling melempar kesalahan.
"Kita duduk bersama, bedah satu per satu masalahnya, lalu cari solusi bersama. Jangan lagi saling menyalahkan karena semua sedang menghadapi persoalan yang sama," pungkasnya.
What's Your Reaction?