Golkar Bondowoso Usulkan Penambahan Dapil Berbasis Kecamatan untuk Perkuat Representasi Rakyat
Partai Golkar Bondowoso mengusulkan penambahan daerah pemilihan hingga berbasis kecamatan dalam forum KPU Bondowoso. Usulan tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat hubungan wakil rakyat dengan konstituen, serta mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD.
BONDOWOSO — Partai Golkar Kabupaten Bondowoso mengusulkan penambahan daerah pemilihan (dapil), bahkan mendorong pembentukan dapil berbasis kecamatan dalam penataan dapil untuk Pemilu mendatang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Bondowoso, Aric Wibowo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penyusunan Daerah Pemilihan yang digelar KPU Bondowoso di Aula KPUD Bondowoso, Rabu (17/6/2026).
Menurut Aric, penambahan jumlah dapil hingga berbasis kecamatan bertujuan memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya.
Ia menjelaskan, alasan pertama yang mendasari usulan tersebut adalah agar pemilih lebih mudah mengenali calon anggota legislatif yang akan dipilih.
Dengan cakupan wilayah yang lebih kecil, masyarakat dinilai dapat mengetahui secara lebih mendalam rekam jejak pendidikan, pengalaman politik, hingga visi dan misi para calon legislatif.
“Dengan mengetahui rekam jejak calon, masyarakat akan memiliki pandangan yang lebih kritis dan rasional dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Aric.
Menurutnya, pilihan yang rasional sangat penting karena akan menentukan kualitas anggota DPRD yang terpilih dan berpengaruh terhadap tanggung jawab mereka dalam menjalankan amanah rakyat.
Aric menambahkan, sistem dapil berbasis kecamatan juga dapat mengurangi fenomena yang selama ini dikenal sebagai “membeli kucing dalam karung” dalam proses pemilihan legislatif.
Dengan mengenal para calon secara lebih dekat, pemilih dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk menentukan pilihan berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan semata popularitas.
Selain itu, Golkar menilai dapil berbasis kecamatan akan membuat anggota DPRD lebih fokus melayani konstituen di wilayahnya. Hubungan yang lebih dekat antara wakil rakyat dan masyarakat diyakini mampu memperkuat komunikasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Menurut Aric, aspirasi masyarakat juga akan lebih mudah disampaikan secara langsung kepada anggota DPRD. Program pokok-pokok pikiran (pokir) dewan pun dinilai dapat lebih tepat sasaran karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.
Golkar juga menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan di DPRD Bondowoso. Pada Pemilu 2024, dari total 45 kursi DPRD Bondowoso, hanya delapan kursi yang berhasil ditempati perempuan atau sekitar 17,8 persen.
Padahal, kata Aric, setiap partai politik diwajibkan memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Karena itu, Golkar memandang sistem dapil berbasis kecamatan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen daerah. Dengan asumsi rata-rata setiap dapil memiliki dua kursi, partai politik dapat menempatkan satu calon laki-laki dan satu calon perempuan secara seimbang.
“Partai Golkar berharap keterwakilan perempuan di DPRD bisa semakin meningkat, bahkan mendekati 50 persen. Kami ingin ada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam semua sektor, terutama sektor politik,” tegasnya.
Menurut Golkar, penataan dapil tidak semata-mata bertujuan mengubah konfigurasi wilayah pemilihan, melainkan menjadi upaya memperkuat substansi demokrasi. Dengan sistem yang lebih representatif, pemilu diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas politik lima tahunan, tetapi mampu melahirkan wakil rakyat yang lebih dekat, responsif, dan melayani kepentingan masyarakat secara optimal.
What's Your Reaction?