Anggaran Terbatas, Bupati Trenggalek Dahulukan Pasien Kronis dalam Program JKN Daerah

Bupati Trenggalek menegaskan prioritas pembiayaan JKN bagi pasien penyakit kronis di tengah keterbatasan anggaran daerah, dengan optimalisasi Baznas dan pembenahan data penerima bantuan.

Mar 31, 2026 - 10:36
 0
Anggaran Terbatas, Bupati Trenggalek Dahulukan Pasien Kronis dalam Program JKN Daerah
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan sambutan saat menghadiri kegiatan resmi pemerintah daerah, dengan menekankan komitmen peningkatan layanan publik di tengah keterbatasan anggaran.

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap memprioritaskan masyarakat penderita penyakit kronis dalam program jaminan kesehatan, meski kondisi fiskal sedang tertekan.

Menurur Nur Arifin kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis di tengah dampak efisiensi anggaran nasional yang turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah.

Nur Arifin mengakui, kondisi fiskal saat ini tidak lagi memungkinkan pemerintah daerah menanggung seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti sebelumnya.

“Dulu ketika fiskal kita kuat, kita bisa membayari seluruh penerima PBI. Tapi sekarang, yang bisa dibantu, khususnya pasien katastrofik atau penyakit kronis, itu yang kita prioritaskan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menjelaskan, pemerintah daerah masih membuka peluang reaktivasi kepesertaan secara insidentil bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu skema yang digunakan adalah melalui dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meski diakui belum menjadi solusi ideal.

“Kalau insidentil, begitu diketahui tidak aktif, bisa langsung kita reaktivasi lewat Baznas. Tapi ini belum memberi kenyamanan karena idealnya semua langsung ter-cover,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika seluruh kebutuhan pembiayaan PBI dibebankan kepada Baznas, maka kapasitas anggaran lembaga tersebut tidak akan mencukupi.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan tambahan untuk layanan kesehatan kelas 3 saja mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun.

“Untuk kelas 3 saja, kebutuhan tambahan sekitar Rp12 miliar setahun. Ini yang sedang kita upayakan melalui refocusing anggaran,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga memperkuat integrasi data penerima bantuan dengan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan peran Posko GERTAK agar sistem pendataan dapat terhubung langsung dengan pusat.

“PR kita bagaimana data ini bisa terintegrasi dengan pusat melalui BPS. Kalau perlu, petugas BPS kita tempatkan di Posko GERTAK agar sistemnya inline,” ujarnya.

Selain itu, pembenahan data juga dilakukan hingga tingkat desa dengan mendorong pembentukan tim operator untuk memperbarui data masyarakat secara berkala.

Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi sosial ekonomi warga yang terus berubah dan membutuhkan pembaruan data yang akurat.

Mas Ipin juga menyoroti persoalan warga lanjut usia yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga berpotensi tidak masuk dalam sistem bantuan sosial.

“Masih banyak mbah-mbah yang belum punya KTP. Makanya kita masifkan layanan ‘Mening Deh’ setiap minggu di desa untuk perekaman data,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, masyarakat yang tidak terdata berisiko tidak mendapatkan bantuan dan kerap disebut sebagai “invisible people”.

Karena itu, pemerintah daerah tetap melakukan pengecekan langsung di lapangan sambil menunggu pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sambil menunggu DTSEN update, kalau dari ground checking terbukti butuh bantuan, kita intervensi lewat Baznas,” pungkasnya.


Penulis : Winoto Hadi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow