Pemkab Malang Kucurkan Hibah Rp100 Juta, Perkuat Kelembagaan KPU Sepanjang Tahun 2026
Pemkab Malang mengalokasikan dana hibah Rp100 juta kepada KPU Kabupaten Malang melalui penandatanganan NPHD. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program kelembagaan KPU di luar tahapan Pemilu dan Pilkada dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan demokrasi dengan mengalokasikan dana hibah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., bersama jajaran KPU Kabupaten Malang di Ruang Kerja Bupati Malang, Kamis (2/7/2026).
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Malang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp100 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Dana hibah ini tidak diperuntukkan bagi penyelenggaraan tahapan Pemilu maupun Pilkada. Sebaliknya, anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung berbagai program kerja rutin kelembagaan KPU Kabupaten Malang selama tahun 2026, sehingga kapasitas organisasi tetap terjaga meski tidak sedang memasuki tahun politik.
Bupati Malang, Sanusi, menegaskan bahwa KPU merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, dukungan terhadap penguatan kelembagaan dinilai menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang sehat dan demokratis.
"Pemberian hibah ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab Malang dan KPU Kabupaten Malang dalam memperkuat aspek kelembagaan. Dukungan ini diharapkan dapat menunjang kelancaran program non-tahapan demi meningkatkan kapasitas internal organisasi dan mutu pelayanan kepada masyarakat," ujar Sanusi usai penandatanganan NPHD.
Pemkab Malang juga menekankan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seluruh penggunaan anggaran wajib mengacu pada rencana penggunaan belanja hibah atau proposal kegiatan yang telah disepakati bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen NPHD.
Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap KPU Kabupaten Malang mampu terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga profesionalisme penyelenggaraan demokrasi meski berada di luar tahapan pemilihan.
Pemkab Malang optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu ini dapat memperkuat tata kelola demokrasi di daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada pada masa mendatang.
What's Your Reaction?