Dispendukcapil Jember Terapkan Layanan Aktivasi KTP Digital Keliling

Jun 25, 2026 - 18:18
Jun 26, 2026 - 15:54
 0
Dispendukcapil Jember Terapkan Layanan Aktivasi KTP Digital Keliling
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro (Kanan Kacamata) saat melayani salah satu ASN melakukan Aktifasi KTP Digital

JEMBER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mulai menerapkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital secara keliling. Layanan perdana digelar di Lapangan Jember Sport Garden (JSG), Kamis (25/6/2026), sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Program jemput bola tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan jumlah kepemilikan KTP digital di Kabupaten Jember.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan JSG dipilih sebagai lokasi layanan karena menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat yang ramai dan mudah dijangkau warga dari berbagai wilayah.

"Kami ingin layanan kependudukan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus mendorong percepatan aktivasi IKD," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dispendukcapil menargetkan lebih dari 100 warga melakukan aktivasi KTP digital. Sasaran layanan meliputi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan JSG.

Berdasarkan data Dispendukcapil, hingga saat ini jumlah warga Jember yang telah mengaktifkan IKD mencapai 98.631 jiwa. Angka tersebut masih terus didorong meningkat mengingat jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Jember mencapai sekitar dua juta jiwa.

Menurut Bambang, KTP digital memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dokumen kependudukan dapat diakses melalui telepon pintar. Selain identitas diri, masyarakat juga dapat mengakses Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya dalam satu aplikasi.

"Kami berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan IKD sehingga pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan efisien," katanya.

Adapun persyaratan aktivasi KTP digital meliputi:

  1. Telah memiliki KTP elektronik (KTP-el);

  2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah;

  3. Memiliki telepon pintar berbasis Android atau iOS;

  4. Memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif; dan

  5. Hadir secara langsung untuk proses verifikasi dan aktivasi.

Dispendukcapil berharap layanan keliling tersebut dapat mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemerintah secara elektronik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow