DPRD Trenggalek Kritik Plt Berlarut, Kewenangan Terbatas Berisiko

DPRD Trenggalek menyoroti banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas yang belum terisi definitif di lingkungan Pemkab Trenggalek. Komisi I menilai kondisi ini berisiko terhadap kinerja birokrasi karena kewenangan Plt terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Feb 23, 2026 - 14:21
 0
DPRD Trenggalek Kritik Plt Berlarut, Kewenangan Terbatas Berisiko
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir, memberikan keterangan kepada awak media terkait sorotan terhadap banyaknya jabatan kepala dinas berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemkab Trenggalek.

KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – Keberadaan sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan DPRD.

Banyaknya jabatan eselon II yang belum terisi secara definitif dinilai berpotensi menghambat kinerja birokrasi.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir, menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Ia mengibaratkan jabatan Plt yang terlalu lama diisi seperti “anak baru lahir yang kini sudah balita”.

“Kami melakukan evaluasi dengan banyaknya kepala dinas yang diisi Plt, yang sampai istilah saya kalau diukur anak baru lahir, sekarang umurnya sudah balita,” ujarnya, Senin (23/2/2016).

Menurut Husni, status Plt memiliki perbedaan kewenangan dibanding pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan Plt bersifat terbatas sehingga berisiko jika dibiarkan terlalu lama.

“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” paparnya.

Husni menyebut tahapan pengisian jabatan definitif telah mulai berjalan.

Ia memperkirakan, dalam waktu paling lama dua bulan ke depan posisi-posisi tersebut sudah dapat terisi.

“Prosesnya sudah mulai, paling lama dua bulan nanti terisi katanya. Kami juga meminta kerangka struktur perangkat OPD,” lanjutnya.

Sorotan Komisi I DPRD muncul di tengah bertambahnya aparatur yang memasuki masa purna tugas.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 90 PNS dengan TMT 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026 di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II resmi pensiun, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono serta Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.

Pensiunnya kedua pejabat ini semakin membuka peluang terjadinya kekosongan jabatan strategis.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya delapan posisi eselon II saat ini belum terisi definitif atau masih dijabat Plt, mulai dari Direktur RSUD dr. Soedomo hingga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Komisi I DPRD Trenggalek menilai percepatan pengisian jabatan secara definitif menjadi langkah mendesak agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan tidak terhambat keterbatasan kewenangan pejabat berstatus Plt.

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow