Dana Desa Dipangkas 83 Persen, Ketua DPRD Trenggalek Minta Kades Mandiri
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi merespons kekhawatiran kepala desa terkait pemangkasan Dana Desa hingga 83 persen. Ia menegaskan pentingnya kemandirian desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar tidak bergantung penuh pada pemerintah pusat maupun daerah.
KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – Kekhawatiran sejumlah kepala desa terkait pemangkasan Dana Desa (DD) hingga sekitar 83 persen mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Ia mengajak para kepala desa tetap menjaga kehormatan jabatan dan marwah desa di tengah situasi tersebut.
Menurut Doding, desa memiliki sejarah panjang yang bahkan telah ada sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyinggung catatan sejarah dalam Negarakertagama pada era Majapahit.
“Dalam Negarakertagama pada era Majapahit sekitar tahun 1.400, sudah dikenal istilah desa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kepala desa harus mampu berinovasi agar wilayahnya berkembang menjadi desa mandiri, tanpa ketergantungan penuh pada pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Dengan kemandirian yang kuat, desa diyakini tidak mudah goyah meski terjadi pengurangan Dana Desa.
“Kepala desa harus bersikap seperti raja,” tegasnya.
Ia menjelaskan semangat kemandirian desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut terdapat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.
Prinsip itu menempatkan desa sebagai subjek hukum yang mandiri dan memiliki kewenangan mengatur urusan lokal, adat, serta asetnya sendiri, bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah di atasnya. Desa juga dinilai paling memahami kebutuhan masyarakat karena posisinya paling dekat dengan warga.
“Jadi mari kita kembalikan marwah desa sesuai jati dirinya. ADD dari pemerintah kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun tidak ada, desa jangan sampai bingung,” jelas Doding.
Sementara itu, Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, mengakui kebijakan pemangkasan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak pada sejumlah program pembangunan di desa.
Ia mencontohkan program prioritas pemerintah pusat berupa pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Dana Desa dengan skema pembiayaan dicicil selama enam tahun.
“Sekarang bagaimana cara desa untuk mencari terobosan, bagaimana membangun dan melayani usulan-usulan daripada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan itu juga bersyukur karena Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemotongan. Meski demikian, ia memahami transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemkab Trenggalek turut berkurang.
“ADD alhamdulillah berkat Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD serta seluruh stakeholder, ADD di Kabupaten Trenggalek aman dan tidak dipotong dan ini adalah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek membantu desa,” pungkasnya.
What's Your Reaction?