Kroscek Data Kemiskinan, Dispendukcapil Jember Temukan 16 Ribu Warga Meninggal Masih Tercatat sebagai Penerima Bansos
JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pembenahan data administrasi kependudukan setelah ditemukan ribuan warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Temuan tersebut berasal dari hasil verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan ekstrem atau Desil 1 yang dilakukan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember selama satu bulan, mulai pertengahan April hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 16.775 warga kategori Desil 1 diketahui telah meninggal dunia. Namun, status kematian mereka belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sehingga masih tercantum dalam basis data penerima bansos.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dispendukcapil Jember mempercepat penerbitan akta kematian guna memperbarui data kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan pihaknya telah menerima hasil verval dan segera mengerahkan tim untuk memproses dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.
"Kami telah menerima data hasil verval tersebut. Dalam satu minggu terakhir, tim kami bergerak cepat mempercepat proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan. Dari total 16.775 data warga yang dilaporkan meninggal dunia, sekitar 12 ribu akta kematian telah berhasil kami terbitkan," kata Bambang, Kamis (4/6/2026).
Meski prosesnya dipercepat, penerbitan akta kematian tetap melalui tahapan verifikasi berlapis. Sesuai ketentuan, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan surat pengantar RT serta permohonan dari keluarga atau ahli waris.
Menurut Bambang, langkah tersebut penting untuk memastikan akurasi data sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi.
Hasil kroscek hingga tingkat RW dan keluarga menunjukkan sekitar 200 warga yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia ternyata masih hidup.
"Berdasarkan pengecekan ulang yang dilakukan petugas di lapangan, terdapat sekitar 200 warga yang ternyata masih hidup. Oleh karena itu, penerbitan akta kematian atas nama warga tersebut langsung kami batalkan untuk melindungi hak-hak sipil mereka," ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa pembaruan data kependudukan merupakan bagian penting dalam mendukung program perlindungan sosial. Data yang akurat menjadi dasar penentuan penerima manfaat sehingga bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan koordinasi antarlembaga, perkembangan penerbitan akta kematian tersebut juga telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui pemutakhiran data yang lebih akurat dan valid, Pemkab Jember berharap penyaluran bansos ke depan semakin tepat sasaran serta efektif menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (zan)
What's Your Reaction?