Baru Bebas Bersyarat dari Penjara, Pria Di Banyuwangi Ini Kembali Ditangkap Edarkan 40,1 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi meringkus seorang pria berinisial CH (37) warga Kecamatan Genteng yang kedapatan membawa paket berisi 40,01 gram narkba jenis sabu

Jul 16, 2026 - 08:56
Jul 16, 2026 - 09:07
 0
Baru Bebas Bersyarat dari Penjara, Pria Di Banyuwangi Ini Kembali Ditangkap Edarkan 40,1 Gram Sabu
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan saat memberi keterangan pers

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi meringkus seorang pria berinisial CH (37) warga Kecamatan Genteng yang kedapatan membawa paket berisi 40,01 gram narkba jenis sabu pada Selasa (14/07) kemarin.

Pria tersebut berinisial CH (37) itu merupakan narapidana yang tengah menjalani masa bebas bersyarat, namun bukannya bertobat, dirinya justru kembali berurusan dengan hukum karena mengulangi ulahnya lagi sebagai pengedar sabu.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba serta pencurian dengan pemberatan," kata Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, Rabu (15/7/2026).

Rachmat menjelaskan, penangkapan CH ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap BNNP Jawa Timur. Saat itu BNNK Banyuwangi menerima informasi adanya jaringan narkoba beroperasi di wilayah Kecamatan Genteng.

"Setelah menerima informasi, kami melakukan operasi senyap dan berhasil menangkap CH di kawasan permukiman Desa Genteng Wetan. Dia membawa paket bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 40,01 gram," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Rachmat, barang haram tersebut akan diedarkan Banyuwangi. CH mengaku bahwa dirinya dikendalikan oleh seorang berinisial DN yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"CH merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Dia baru dua minggu bebas bersyarat. Yang bersangkutan baru menjalani empat tahun masa tahanan dari putusan tujuh tahun," kata Rachmat.

CH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP atau pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Ii UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya seumur hidup. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi guna menjalani proses hukum," pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi