Dua Warga Banyuwangi Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Peredaran Narkoba

Polresta Banyuwangi membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua warga setempat. Sabu seberat 4,4 kilogram disita dalam operasi tersebut.

Aug 16, 2025 - 09:33
Aug 16, 2025 - 09:33
 0
Dua Warga Banyuwangi Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Peredaran Narkoba
Kapolresta Banyuwangi,Kombes Pol Rama Samtama Putra bersama jajaran saat konference pers kasus narkoba

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua warga setempat. Sabu seberat 4,4 kilogram disita dalam operasi tersebut.

Pelaku peredaran narkoba yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IS alias Kacong dan R atau Kimin. Keduanya ditangkap di rumahnya di Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari pada Sabtu (9/8/2025).

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Jumat (15/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap IS sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.077,9 yang dikemas dalam 5 paket serta 18 paket berisi 4.490 butir ekstasi.

Tak sampai 30 menit kemudian, polisi membekuk R alias Kimin yang tinggal tak jauh dari rumah IS. Dari tersangka kedua, petugas mengamankan 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan satu paket berisi 236 butir ekstasi.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram itu. Namun, polisi menduga jaringan mereka jauh lebih luas.

"Barang bukti ini disuplai dari luar daerah. Awalnya mereka terima 5 kilogram sabu, dan sebagian sudah diedarkan. Ini masih terus kami tracking (jalur distribusi dan jaringan pemasoknya)," kata Rama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp13 miliar.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," tegas Rama.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyanto menyebut, operasi selama bulan Agustus telah mengungkap 8 kasus narkotika dengan 10 tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 4.430,53 gram, 4.726 butir ekstasi, 332,48 gram ganja, 2.552 butir obat daftar G, uang tunai Rp 2,2 juta, 4 unit motor, 14 unit ponsel, dan 6 timbangan digital.

"Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow