Kuasa Hukum: Kiai Ali Rahmatulloh Suren Adalah Korban

"Kiai Ali Rahmatulloh adalah korban penipuan dan penggelapan atas mobil elf milik YPIS Arrohmah yang dilakukan oleh AR warga Silo dan SS warga Sukoreno Kalisat, kami tegaskan kembali agar publik tidak sesat," katanya menegaskan, Sabtu (07/02/2026) malam.

Feb 7, 2026 - 20:49
Feb 7, 2026 - 21:29
 0
Kuasa Hukum: Kiai Ali Rahmatulloh Suren Adalah Korban
(Kiri) Kiai Ali Rahmatulloh saat bersama kuasa hukumnya Imam Haironi, SH di halaman Polres Jember (Foto: Istimewa)

JEMBER, KABAR RAKYAT - Imam Haironi, SH kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh Suren menegaskan, kalau kliennya adalah korban dari penipuan yang diduga dilakukan dua pengusaha besi tua.

Pembina Yayasan Ar Rohmah itu, menjadi korban tipu daya dan rekayasa dokumen fiktif yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Kiai Ali Rahmatulloh Surenbadalah korban penipuan dan penggelapan atas mobil elf milik YPIS Arrohmah yang diduga dilakukan oleh AR warga Silo dan SS warga Sukoreno Kalisat. Kami tegaskan kembali agar publik tidak sesat," katanya menegaskan, Sabtu (07/02/2026) malam.

Imam kembali menceritakan, bahwa kasus tersebut saat ini sedang serius ditangani Polres Jember dan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan.

"Pelapor sudah diperiksa. Tinggal menunggu pemeriksaan saksi dan terlapor. Kita akan kawal terus, sampai ada kepastian hukum," katanya menambahkan.

Imam menduga, dokumen yang digunakan sebagai syarat untuk mengambil pinjaman ke leasing tidak memenuhi prosedur formal.

"Jika nanti ditemukan cacat formil, bukan tidak mungkin hakim akan memiliki pertimbangan untuk membatalkan. Biar dipersidangan nanti yang menjelaskan," harapnya.

Advokat Peradi ini meyakini, kasus yang dia kawal tidak lama lagi akan naik ke tahap penyidikan dan persidangan.

"Karena ini menjadi atensi masyarakat Jember. Apalagi korban tokoh agama dan juga pengurus organiasi besar. Kami yakin, polisi akan serius mengawal ini. Kita tunggu saja," ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum kedua Ihya Ulumiddin SH. Ia menyatakan, bahwa gugatan perdata sudah disiapkan.

"Kita sudah siapkan alat bukti dan saksi. Tidak lama lagi, gugatan akan kita layangkan ke Pengadilan Negeri Jember," sebutnya.

Hal itu dilakukan, untuk memperjelas posisi hukum kiai Ali Rahmatulloh atas keabsahan kepemilikan mobil elef yang saat ini ditahan oleh pihak leasing.

"Kita uji di pengadilan. Kita ajukan pembatalan atas keabsahan transaksi akal-akalan yang dibuat oleh dua pelaku. Kita kawal bersama," ujar Ihya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow