Perizinan Apotek Rumit, DPRD Trenggalek Minta SOP Dipangkas
IAI Kabupaten Trenggalek mengeluhkan rumitnya proses perizinan apotek, mulai dari OSS hingga PBG dan SLF. DPRD Trenggalek mendesak penyederhanaan SOP lintas sektor agar iklim usaha kefarmasian tetap kondusif.
KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – Proses perizinan apotek di Kabupaten Trenggalek dinilai masih menyisakan berbagai kendala administratif. Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Trenggalek dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/2/2026).
Dalam forum tersebut, IAI mengeluhkan lamanya proses perpanjangan maupun pengajuan izin apotek baru. Prosedur dinilai berbelit, terutama pada tahapan yang berkaitan dengan tata ruang dan persyaratan bangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan perizinan apotek terbagi menjadi dua jenis, yakni perpanjangan izin yang telah habis masa berlaku dan izin pendirian apotek baru. Menurut dia, IAI yang menaungi lebih dari 110 apotek merasakan hambatan signifikan dalam proses tersebut.
“Ini kaitannya dengan izin, ada izin untuk apotek yang sudah punya izin kemudian mati akan diperpanjang dan ada apotek yang baru. Ada kesan agak sulit untuk menurunkan izin. Maka perlu ada SOP lintas sektor agar sesuatu yang bisa dipermudah tidak justru memilih jalan terjal,” ujar Sukarodin.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan ini memicu eksodus tenaga kefarmasian ke daerah lain. Menurutnya, kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting agar apoteker tetap bertahan di Trenggalek.
“Kita punya keinginan agar apoteker yang ada di Trenggalek ini jangan sampai keluar gara-gara ngurus izin tidak kelar, kemudian di kabupaten lain malah mudah,” tegasnya.
Selain kendala di tingkat daerah, masalah teknis juga muncul dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Sukarodin mengungkap adanya kasus data pemohon yang hilang saat diakses, sehingga pemohon harus mengulang proses dari awal.
“Ketika membuka OSS, datanya diklik hilang. Kalau sudah hilang, jadi ribet karena harus mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya cukup perpanjangan,” jelasnya.
Ia mengakui persoalan OSS berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD mendorong koordinasi aktif melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar ada solusi sementara yang bisa ditempuh.
Tak hanya itu, kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan turut memperpanjang proses administrasi. Persyaratan tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi apotek yang menempati bangunan sewa.
Ketua PC IAI Trenggalek, Esti Ambar Widyaningrum, mencontohkan salah satu pengajuan izin yang dimulai sejak Juli 2025 namun hingga kini belum tuntas karena masih tertahan di tahap tata ruang.
“Bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin apotek. Pemilik usaha menunggu balik modal, apotekernya juga menunggu bisa menerima gaji,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah apotek di Trenggalek mencapai sekitar 110 unit. Sebanyak 94 apotek tercatat aktif dalam pendampingan IAI. Pada periode 2026 hingga 2027, terdapat 51 apotek yang dijadwalkan habis masa izinnya.
Sementara itu, enam pengajuan apotek baru yang dilaporkan ke IAI sejak Juli 2025 hingga kini belum satu pun mengantongi izin terbit. Seluruhnya masih dalam proses administrasi.
Esti juga menyoroti tingginya biaya pengurusan PBG dan SLF yang mewajibkan penggunaan jasa konsultan. Biaya yang dikeluarkan bahkan bisa mencapai Rp10 juta atau lebih, tergantung luas bangunan.
“Karena harus memakai konsultan, standar pembiayaannya belum ada. Ada yang sudah membayar Rp10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini sangat memberatkan pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” jelasnya.
Melalui audiensi tersebut, IAI berharap DPRD dan pemerintah daerah segera merumuskan langkah konkret untuk menyederhanakan prosedur perizinan apotek. Penyederhanaan dinilai penting agar iklim usaha tetap kondusif dan layanan kefarmasian kepada masyarakat tidak terganggu.
Penulis : Witono Hadi
What's Your Reaction?