Pemblokiran Akses Rumah Ibadah Tegalapel Bondowoso Dibuka, Konflik Berakhir, Pengelolaan Majid Diserahkan ke PBNU

Konflik internal keluarga aparatur Kemenag yang sempat menutup Masjid Nurul Iman Bondowoso akhirnya berakhir. Hasil musyawarah warga dan nazir menetapkan pengelolaan tanah wakaf resmi diserahkan kepada PBNU demi menjaga legalitas dan kondusivitas ibadah

Feb 23, 2026 - 15:50
Feb 23, 2026 - 16:07
 0
Pemblokiran Akses Rumah Ibadah Tegalapel Bondowoso Dibuka, Konflik Berakhir, Pengelolaan Majid Diserahkan ke PBNU
Ustad Haryono Ketua MWCNU Tegalampel bersama sejumlah warga berjalan masuk ke halaman masjid pada malam hari usai proses mediasi, sementara pagar yang sebelumnya terpasang terlihat telah dibuka sebagai tanda berakhirnya penutupan tempat ibadah.

KABAR RAJYAT,BONDOWOSO – Perseteruan internal yang melibatkan oknum keluarga aparatur Kementerian Agama berujung pada penutupan atau pemblokiran Masjid Nurul Iman di Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, akhirnya menemui titik terang.

Konflik yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat itu kini diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

Hasil rembuk warga dan para nazir memutuskan pengelolaan tanah wakaf masjid resmi diserahkan kepada Nahdlatul Ulama melalui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun secara teknis pelaksana lapangan pengelolanya dilaksanakan oleh MWCNU Tegalampel.

Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Desa, PCNU Bondowoso, MUI, FKUB, DMI, Kementerian Agama hingga Muspika Kecamatan Tegalampel.

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bondowoso, KH Dr. Mas'ud Ali, menegaskan penyerahan pengelolaan merupakan hasil kesepakatan warga dan para nazir yang masih sah secara hukum. “Ini kan kesepakatan warga, sekaligus juga kesepakatan para nazir yang masih ada,” ujarnya pada media, Minggu (22/02/2026) malam.

Mas’ud menjelaskan, secara hukum tanah tersebut merupakan tanah wakaf sehingga harus memiliki nazir yang bertanggung jawab atas pengelolaan. Namun, nazir pertama sebelumnya tidak jelas keberadaannya. Karena itu, para nazir yang tercatat saat ini dikumpulkan dan secara sukarela melepaskan hak kelola sesuai Undang-Undang Wakaf untuk dialihkan ke organisasi.

“Para nazir bersedia melepaskan haknya tanpa paksaan, dan pengelolaan dipindahkan kepada Nahdlatul Ulama, bukan perorangan,” tegasnya.

Dengan penyerahan itu, secara administratif tanah wakaf tercatat atas nama PBNU. Sementara pengelolaan teknis akan dijalankan oleh pengurus di tingkat kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku agar tata kelola lebih tertib dan sesuai aturan perwakafan.

Terkait konflik keluarga yang sempat mencuat, Mas’ud menegaskan persoalan tersebut murni sengketa internal terkait hak kelola. Ia mengingatkan bahwa secara hukum, ketika tanah telah diwakafkan, pihak keluarga tidak lagi memiliki hak kepemilikan. “Ketika tanah itu diwakafkan, keluarga sebenarnya sudah lepas dari kepemilikan,” jelasnya.

Sebelumnya sempat terjadi tarik-menarik dan pengamanan sejumlah barang akibat konflik tersebut. Namun dalam kesepakatan terbaru, kedua belah pihak sepakat mengembalikan seluruh barang yang sempat diamankan ke masjid. “Tadi sudah disepakati bersama, barang-barang yang kemarin diamankan sudah dikembalikan ke masjid,” katanya.

Meski proses administrasi masih berjalan, kegiatan keagamaan dipastikan tetap berlangsung normal. Mas’ud menegaskan tidak ada penghentian aktivitas sembari menunggu proses legalitas akta wakaf yang saat ini masih dalam kendali Kementerian Agama. “Secara praktik kegiatan sudah resmi dan tidak terputus. Untuk legalitas formal memang masih berproses di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sertifikat wakaf yang merujuk pada nazir pertama memang tercatat di Kementerian Agama dan kini tengah dilakukan penyesuaian administrasi agar pengelolaan sah atas nama PBNU.

Mas’ud mengajak masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting. Ia mendorong agar fasilitas umum yang dimanfaatkan masyarakat diwakafkan secara jelas demi kemaslahatan umat. “Kalau sudah ada sertifikat wakaf, masyarakat tidak akan canggung memanfaatkan. Ini pembelajaran penting agar ke depan tidak terjadi konflik serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MWCNU Tegalampel, Haryono, memastikan pihaknya akan mengawal penuh operasional masjid agar kembali aktif dan kondusif.

“Insya Allah ke depan MWCNU bersama pengurus ranting, pemerintah desa, serta melibatkan pihak Muspika akan mengawal aktifnya kembali Masjid Nurul Iman,” ujarnya kepada media, Minggu (22/02/2026) malam.

Haryono menegaskan kepengurusan baru atau takmir masjid akan segera dibentuk tanpa harus menunggu terbitnya surat keputusan dari PBNU. Menurutnya, pembentukan takmir menjadi prioritas agar aktivitas ibadah dan kegiatan keagamaan dapat segera berjalan normal.

“Kita sesegera mungkin membentuk kepengurusan masjid ini, yang nanti kami upayakan takmir berasal dari orang yang netral. Tidak perlu menunggu surat dari PBNU, yang penting masjid bisa segera aktif kembali,” tegasnya.

Ia memastikan struktur takmir yang akan dibentuk bersifat netral dan tidak berpihak pada kelompok manapun. Pengelolaan akan melibatkan jajaran MWCNU serta pengurus ranting NU Desa Karanganyar, termasuk menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat sebagai langkah mitigasi agar konflik serupa tidak terulang.

Menurut Haryono, persoalan yang memicu konflik sejatinya merupakan masalah pribadi yang sudah berlangsung lama dan kebetulan melibatkan pihak yang masih memiliki hubungan keluarga serta menjadi SDM Kementerian Agama. Ia menyayangkan urusan internal tersebut dibawa ke ranah masjid sehingga mengganggu kepentingan umat. “Seharusnya persoalan pribadi diselesaikan secara internal, tidak perlu membawa-bawa lembaga atau masjid,” katanya.

Terkait status hukum, Haryono menyebut akan ada pembaruan dalam bentuk organisasi. Jika sebelumnya terdapat empat nazir, kini pengelolaan langsung berada di bawah naungan PBNU secara kelembagaan.

 “Secara organisasi langsung di bawah PBNU. Nama masjid tetap dengan sebutan Masjid NU Nurul Iman, sehingga di sertifikat wakaf nantinya ada tambahan keterangan PBNU,” jelasnya.

Dengan rampungnya konflik tersebut, aktivitas ibadah di Masjid Nurul Iman dipastikan kembali berjalan normal. Bahkan, kegiatan keagamaan sudah dapat dimulai kembali sejak esok hari sesuai harapan masyarakat sekitar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow