Sejumlah Orang Blakade Sepihak Akses Masuk SDN 2 Pecoro, Pemkab Jember Pastikan KBM tetap berjalan lancar
KABAR RAKYAT, JEMBER - Sejumlah wali siswa dan siswa SDN 2 Pecoro, Jember digegerkan dengan aksi pemblokiran pintu masuk menuju sekolah oleh sejumlah orang, pada Senin pagi (23/2/26). Alhasil siswa tertahan di depan pintu masuk sekolah, sebelum akhirnya segel tersebut berhasil dibuka oleh aparat setempat pada jam 07.30.
Segel berupa banner dan palang bambu itu diketahui dipasang oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan SDN 2 Pecoro.
Kepala SDN 2 Pecoro Yuliana membenarkan bahwa pemasangan segel di sekolahnya dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan berdirinya SDN 2 Pecoro, sekitar jam 02.00. Segel tersebut sempat bertahan hingga jam 7.30, hingga akhirnya dibuka aparat bersama Muspika setempat.
“Kejadian penyegalan ini sempat di mediasi
di Kantor Desa, tapi kuasa hukum pihak yang memasang banner tidak mau melepas segel itu. Pintu hanya bisa dibuka apabila ada sejumlah uang,” ujar Yuliana.
Blokade yang terpasang di SDN 2 Pecoro sebelum dilepas oleh Aparat dan Muspika setempat
Diketahui penyegelan sekolah tersebut buntut adanya pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat berdirinya SDN 2 Pecoro. Bahkan sengketa itu pada November 2025 telah diajukan oleh seseorang bernama Sun’a yang mengaku sebagai Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Jember. Sun’a menggugat Kepala SDN 2 Pecoro, Bupati Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember, Dinas Pendidikan Jember, dan Badan Pertanahan Nasional Jember. Tahapan pemeriksaan sengketa tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jember.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Desa Pecoro, M. Sobir, mengaku menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.
“Semua kegiatan di desa seharusnya sepengetahuan desa. Penutupan ini tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kami. Secara etika kurang sopan, seharusnya kulo nuwun dulu,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ervan Setiawan yang turun langsung ke lokasi penyegelan menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk menjamin kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 2 Pecoro tetap berjalan, meski saat ini tengah dalam proses sengketa di Pengadilan. Sehingga seluruh pihak yang berperkara diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Saya minta semua pihak yang sedang berproses di pengadilan bisa menghormati kepentingan yang lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas pendidikan,” paparnya.
Ervan menjelaskan, hingga saat ini status kepemilikan SDN 2 Pecoro dikuasai dan dimiliki oleh Pemkab Jember. Jadi secara hukum selama tidak ada keputusan pengadilan berkuakatan hukum tetap yang membatalkan kepemilikan tersebut seluruh pihak harus tunduk terhadap status kepemilikan yang ada. Terkait sengketa prosesnya masih terus jalan, Kamis pekan ini baru memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.
“Tahapnya masih jauh dan panjang, jadi semua pihak harus menghormati terutama jangan sampai menganggu kepentingan anak didik di sekolah,” tegas Ervan.
Dengan adanya aksi penyegelan sepihak di SDN 2 Pecoro, pihaknya tengah melakukan evaluasi untuk menentukan langkah langkah kedepannya.
“Bagian hukum akan mengevaluasi dan belum menentukan langkahnya seperti apa,” pungkasnya.
What's Your Reaction?