Penataan Kawasan Hutan Nias Selatan Didorong Demi Kepastian dan Keadilan
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menggelar Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan batas kawasan hutan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah konflik agraria di masa mendatang.
NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, dengan mengusung tema “Bersama Menata Kawasan Hutan untuk Kepastian dan Keadilan”.
Acara ini dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.
Turut hadir Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan, Paskha H. Panjaitan, S.Hut., M.Si., perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara, serta perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, seluruh camat se-Kabupaten Nias Selatan, kepala desa, tokoh masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat juga mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo Laia menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di kawasan hutan.
Menurutnya, setiap persoalan memiliki jalan keluar apabila seluruh pihak bersedia duduk bersama dan mencari solusi secara terbuka.
"Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Sokhiatulo Laia di hadapan para peserta sosialisasi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari penyelesaian terbaik terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan batas maupun penguasaan tanah di kawasan hutan.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi pintu masuk dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan kawasan hutan harus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Di sisi lain, upaya penyelesaian juga harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan.
Kegiatan PPTPKH sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik.
Program ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mencegah munculnya sengketa lahan yang dapat menghambat pembangunan maupun mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
Pemerintah berharap proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan kawasan hutan.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, penataan kawasan hutan di Kabupaten Nias Selatan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
What's Your Reaction?