KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab, Pemkab Lamongan Menunggu Inkrah

Pemerintah Kabupaten Lamongan memilih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Sikap tersebut ditegaskan Sekda Lamongan M. Nalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Jun 3, 2026 - 14:07
 0
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab, Pemkab Lamongan Menunggu Inkrah
Sekda Lamongan M. Nalikan menegaskan Pemkab Lamongan menunggu proses hukum hingga inkrah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang sedang ditangani KPK.

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan akhirnya buka suara terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap resmi pemerintah daerah disampaikan menyusul penetapan sejumlah tersangka dalam proyek pembangunan gedung pemerintah yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 tersebut.

Pemkab Lamongan menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M. Nalikan, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi ataupun mengambil keputusan yang mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Menurutnya, seluruh mekanisme yang berkaitan dengan status hukum para pihak yang terlibat harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai dengan aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nalikan saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Lamongan memilih bersikap hati-hati di tengah perkembangan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik.

Nalikan mengaku terus mengikuti perkembangan perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut, termasuk informasi terkait penetapan tersangka yang telah beredar luas di berbagai media.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Sementara kita lihat di media, ya benar. Tetapi pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku. Kita lihat di ketentuan aturannya saja, sambil menunggu prosesnya berjalan," katanya.

Pemkab Lamongan, lanjut Nalikan, juga berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah daerah memastikan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun pengembangan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu, seluruh langkah yang akan ditempuh nantinya dipastikan mengacu pada aturan hukum dan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.

Kasus yang kini ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada rentang tahun 2017 hingga 2019 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK membawa perkara tersebut ke babak baru dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Mokh Sukiman (SKM) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.

Kemudian Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3 pada periode 2015 hingga 2019.

Terbaru, KPK kembali menetapkan tersangka berinisial S dalam pengembangan kasus yang sama.

Penetapan tersangka baru tersebut memperkuat indikasi bahwa penyidik masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, sikap Pemkab Lamongan yang memilih menunggu proses hukum hingga inkrah menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi kasus yang menyeret nama sejumlah pihak tersebut.

Ke depan, hasil proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif maupun kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow