Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Peran Strategis Camat dalam Pengawasan Dana Desa

Ya, seharusnya memang camat memahami betul tata kelola pemerintahan desa, karena camat merupakan tempat konsultasinya kades. Sehingga bisa satu sinergi antara DPMD, camat, dan desa dalam mengambil kebijakan

Apr 23, 2025 - 13:23
Apr 23, 2025 - 14:44
 0
Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Peran Strategis Camat dalam Pengawasan Dana Desa
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi

BONDOWOSO– Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menekankan pentingnya peran camat dalam mengawal tata kelola Dana Desa (DD) dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurutnya, camat harus memahami secara menyeluruh tata kelola pemerintahan desa karena memiliki posisi strategis sebagai tempat konsultasi bagi kepala desa.

“Ya, seharusnya memang camat memahami betul tata kelola pemerintahan desa, karena camat merupakan tempat konsultasinya kades. Sehingga bisa satu sinergi antara DPMD, camat, dan desa dalam mengambil kebijakan,” ujar Ahmad Dhafir, Rabu (23/04/2024).

Ia menegaskan bahwa selama pengelolaan dana desa mengacu pada regulasi yang ada, maka tidak akan menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, camat memiliki kewajiban untuk aktif memberikan pembinaan serta melakukan verifikasi terhadap rencana anggaran desa, termasuk RAPBDes.

“Maka ini perlu bagaimana kemudian camat aktif memberikan pembinaan dan kemudian memverifikasi rencana-rencana anggaran APBDes, RAPBDes-nya,” tambahnya.

Alumnus Ponpes Sidogiri itu juga membandingkan proses verifikasi APBDes dengan mekanisme penyusunan APBD di tingkat kabupaten yang harus melalui evaluasi gubernur.

“APBD itu juga difasilitasi, dievaluasi oleh gubernur. Apakah APBD Bondowoso ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, apakah sudah sesuai dengan skala prioritas, visi misi pemerintah pusat dan sebagainya. APBDes juga sama,” tegasnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar penyusunan APBDes tidak hanya melibatkan pendamping desa saja. Camat, melalui staf yang ditunjuk, harus turut serta dalam proses verifikasi agar APBDes sesuai regulasi dan skala prioritas pembangunan.

“Jangan kemudian desa hanya menyusun, didampingi oleh pendamping. Camat juga harus melalui staf yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi terhadap APBDes,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow