Proses Hukum Jalan Terus, Polres Jember Periksa Saksi Kasus Penipuan Mobil Kiai

"Saksi menyaksikan langsung, mendengarkan langsung dan mengalami langsung peristiwa pidana itu. Selain SM, kami juga sudah siapkan saksi tambahan untuk memperkuat," ulasnya.

Feb 23, 2026 - 15:07
Feb 23, 2026 - 15:55
 0
Proses Hukum Jalan Terus, Polres Jember Periksa Saksi Kasus Penipuan Mobil Kiai
(Kanan) SM usai menjalani pemeriksaan bersama Kiai Ali Rahmatulloh didampingi kuasa hukumnya Imam Haironi, SH di halaman Polres Jember (Foto: Team Work/ Kabarrakyat.id)

KABAR RAKYAT, JEMBER - Polres Jember memanggil saksi pelapor inisial SM, untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap kiai Ali Rahmatulloh Suren, Ledokombo, Jember, Senin (23 Februari 2026) siang.

Didampingi kuasa hukumnya, Imam HaironI, SH saksi dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh penyidik perihal dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SS dan AR dua pengusaha besi tua.

"Betul, hari ini kami mendampingi saksi pelapor. Ini adalah pemanggilan kedua, setelah korban diperiksa. Saksi sudah menyampaikan kejadian sebenarnya apa yang dilakukan oleh kedua terduga," terang Imam.

Advokat yang tergabung di Peradi ini menyampaikan, bahwa saat pemeriksaan saksi menyampaikan fakta -fakta hukum sebenarnya yang terjadi dah menimpa korban.

"Saksi menyaksikan langsung, mendengarkan langsung dan mengalami langsung peristiwa pidana itu. Selain SM, kami juga sudah siapkan saksi tambahan untuk memperkuat," ulasnya.

Imam memastikan, kasus yang melibatkan tokoh penting Nahdlatul Ulama MWC Ledokombo itu, akan terus berjalan dan diatensi oleh Polres Jember.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Jember atensi terhadap kasus ini. Kami yakin, semua akan terungkap di penyidikan dan di persidangan nantinya," tegasnya.

Lebih jauh dirinya berharap, publik dan media bisa ikut memantau proses hukum yang saat ini terus berjalan di .

"Apalagi, korban ini adalah tokoh agama terkenal. Setelah ini, giliran terlapor yang akan dipanggil oleh penyidik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, AR warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo dan SS warga Desa Sukoreno dilaporkan oleh ketua yayasan Arrohmah Suren ke Polres Jember.

Kedua terduga pelaku, diduga menjalankan operandinya dengan modus membantu meminjamkan uang ke salah satu leasing terkenal di Jember dengan jaminan BPKB mobil elf.

Sebagai syarat, keduanya memberikan dokumen palsu dan meminta kiai untuk ditandatangani yang diduga isinya transaksi jual beli.

Kiai dan keluarga sempat menolak. Namun, karena alasan formalitas dan itu menjadi syarat wajib. Dengan bahasa tidak akan terjadi apa-apa akhirnya kiai mau menandatangani.

Setelah cair, ternyata pinjaman membengkak dengan total 310 juta rupiah. Sementara yayasan hanya diberi pinjaman 50 juta rupiah selebihnya diduga dinikmati mereka berdua.

Selang berapa lama, kiai Ali Rahmatulloh didatangi debt collector dan meminta mobilnya untuk dibawa ke leasing dengan alasan menyelesaikan masalah.

Tanpa curiga, kiai mengikutinya. Sesampainya di kantor leasing. Tiba-tiba didatangi karyawan meminta kontak dan STNK dan ditahan tidak boleh dibawa pulang.

Dengan alasan, SS telah menunggak setoran sekian bulan. Kemudian, mobil tersebut diamankan sampai ada pelunasan penyetoran.

Dua terduga pelaku, terancam KUHP lama pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Akibat kejadian itu, proses penjemputan siswa dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah menjadi terhambat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow