Polisi Ungkap Kasus Pencurian 951 Kilo Stainless Aset PKBR, Dua Pria Diamankan

Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan kilo potongan stainless

Feb 20, 2026 - 14:59
Feb 20, 2026 - 14:59
 0
Polisi Ungkap Kasus Pencurian 951 Kilo Stainless Aset PKBR, Dua Pria Diamankan
Barang bukti mobil pikap serta plat stainless diamankan di halaman Polsek Banyuwangi

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan kilo potongan stainless.

Terduga pelaku masing-masing berinisial JML (30) dan TW (33), keduanya adalah warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka diamankan setelah diduga berkomplot melakukan pencurian secara berulang kali dalam satu bulan terakhir.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (16/2/2026) dini hari di eks pabrik kertas yang saat ini berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di area pabrik terbengkalai tersebut," kata AKP Hendry, Jumat (20/02/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan para pelaku berhasil terlacak. Pada 18 Februari 2026, polisi meringkus JML. Keesokannya setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap TW di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 951 kilogram potongan stainless, satu unit mesin gerinda, satu unit arco, terpal warna biru, serta mobil pikap Daihatsu nopol P-9302-EA warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi. Kami masih melakukan pengembangan terkait perkara ini," kata AKP Hendry.

Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 477 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow