Tiga Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ringkus
Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun ini diringkus polisi setelah kembali dari pelariannya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
LAMONGAN – Pelarian HG, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berakhir di tangan Unit PPA Satreskrim Polres.
Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun ini diringkus polisi setelah kembali dari pelariannya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
HG menjadi buronan atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasus ini pertama kali terungkap pada tahun 2023.
Saat itu, pihak keluarga mendapati korban yang masih berusia 16 tahun dalam kondisi hamil. Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya berulang kali dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga Maret 2023.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan tetangga korban tersebut melancarkan aksinya dengan modus ancaman.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video asusila mereka jika korban berani melapor. Tekanan ini membuat korban sempat tutup mulut hingga akhirnya melahirkan," ujar Ipda M. Hamzaid, Sabtu (9/5/2026).
Mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, HG melarikan diri ke Balikpapan pada akhir 2023. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO. Namun, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku saat ia nekat pulang ke kampung halamannya pada Jumat kemarin.
Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ia memastikan pengejaran tetap dilakukan meski pelaku bersembunyi dalam waktu yang lama demi memberikan keadilan bagi korban.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan asusila, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Pelaku kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. HG terancam hukuman penjara yang berat atas tindakan asusila yang telah merusak masa depan korban.
Penulis : Yoga
What's Your Reaction?