Heboh “SK Unyil” di Bondowoso, Kadispendik Bongkar Dua Pegawainya Miliki SK Ganda
Dinas Pendidikan Bondowoso menemukan dugaan maladministrasi dua pegawai yang memiliki SK ganda dengan penempatan berbeda. Kadisdik Taufan Restuanto memastikan akan melakukan penataan ulang dan memperbaiki sistem administrasi internal.
BONDOWOSO – Dugaan maladministrasi kepegawaian mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso.
Dua pegawai dilaporkan memiliki Surat Keputusan (SK) ganda dengan penempatan tugas berbeda, sehingga memunculkan polemik baru terkait tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dua pegawai yang dimaksud masing-masing berinisial S dan I. Keduanya diduga memegang dua SK berbeda, yakni SK Bupati dan SK Kepala Dinas, dengan lokasi penempatan yang tidak sama.
Temuan tersebut pertama kali mencuat setelah muncul isu dugaan “SK Unyil” yang ramai diperbincangkan sejak 7 Mei 2026.
Informasi itu kemudian ditelusuri internal Dispendik hingga akhirnya ditemukan adanya dugaan penerbitan SK ganda pada tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun ia menegaskan SK yang menjadi sorotan diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dispendik pada tahun 2025.
“SK itu diterbitkan tahun 2024 sebelum saya menjabat. Setelah ada pemberitaan, kami langsung melakukan penelusuran internal,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan ketidaksinkronan antara penempatan pegawai dalam SK Bupati dengan SK yang diterbitkan Kepala Dinas.
Pegawai berinisial S dalam SK Bupati tercatat bertugas di Bidang Sekolah Menengah, sedangkan pegawai berinisial I ditempatkan di Bidang Kesekretariatan.
Namun dalam SK Kepala Dinas yang baru ditemukan, kedua pegawai tersebut justru dipindahkan ke Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Perbedaan penempatan itu kemudian memunculkan dugaan maladministrasi dalam proses penataan pegawai.
Tak hanya itu, muncul pula spekulasi bahwa penggunaan SK ganda tersebut sengaja dilakukan agar kedua pegawai memperoleh beban kerja lebih ringan, namun tetap menerima pendapatan tinggi sebagaimana posisi sebelumnya.
Meski demikian, pihak Dispendik belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan. Dinas masih mendalami kemungkinan lain, termasuk kebutuhan mendesak tenaga kerja di Bidang PAUD yang selama ini memang mengalami kekurangan personel.
Taufan mengakui Bidang PAUD memang membutuhkan tambahan pegawai. Namun menurutnya, penempatan ASN atau pegawai non-ASN tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang sah dan sesuai regulasi.
“Memang di bidang PAUD kekurangan tenaga, tapi seharusnya bukan seperti ini caranya. Kami akan segera melakukan perbaikan internal,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh penempatan pegawai yang terindikasi bermasalah. Jika memang keberadaan dua pegawai tersebut dibutuhkan di Bidang PAUD, maka Dispendik akan menempuh mekanisme resmi melalui pengajuan kepada Bupati Bondowoso.
“Kalau memang mereka diperlukan di PAUD, maka kami ajukan ke Bupati untuk mendapatkan SK yang sah. Sehingga jabatan, hak dan kewajiban mereka sesuai aturan,” kata Taufan.
Kasus dugaan SK ganda ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Apalagi, praktik administrasi yang tidak sinkron berpotensi memicu persoalan hukum maupun kerugian administrasi di kemudian hari.
Pihak Dispendik menegaskan proses pendalaman masih berlangsung dan hasil evaluasi internal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap dua pegawai yang bersangkutan.
What's Your Reaction?