Pemkab Sampang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Raih WTP Kedelapan

Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Pada kesempatan itu, Pemkab Sampang juga menegaskan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan secara berturut-turut dari BPK RI.

Jun 25, 2026 - 17:12
 0
Pemkab Sampang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Raih WTP Kedelapan
DPRD Sampang Bahas Raperda APBD Setelah Raih WTP Beruntun

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mayoritas anggota DPRD Kabupaten Sampang. Selain pembahasan Raperda, agenda rapat juga mencakup penyampaian nama-nama Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK.

Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian itu menjadi prestasi membanggakan karena merupakan opini WTP kedelapan yang diraih secara berturut-turut.

Predikat WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua aspek material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,070 triliun berhasil terealisasi sebesar Rp2,039 triliun atau mencapai 98,51 persen.

Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp442,94 miliar mampu terealisasi Rp429,14 miliar atau sebesar 96,88 persen.

Retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar PAD dengan nilai Rp333,16 miliar atau sekitar 77,6 persen dari total pendapatan asli daerah yang diperoleh Kabupaten Sampang.

Sementara itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,627 triliun terealisasi Rp1,610 triliun atau mencapai 98,95 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp880,21 miliar atau 54,64 persen dari total transfer yang diterima.

Pada sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,149 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,003 triliun atau 93,08 persen.

Belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial terealisasi sebesar Rp1,536 triliun atau 95,69 persen dari anggaran yang ditetapkan.

Sedangkan belanja modal terealisasi sebesar Rp209,90 miliar atau 92,73 persen. Adapun transfer ke desa berupa bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan desa terealisasi Rp253,89 miliar atau 81,18 persen dari total anggaran sebesar Rp312,74 miliar.

Di sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya dan pengembalian investasi dana bergulir terealisasi 100 persen dengan nilai Rp128,47 miliar. Sementara pembayaran cicilan pokok utang daerah tercatat sebesar Rp50,48 miliar.

Dengan capaian tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp116,98 miliar.

Dalam bagian akhir nota penjelasannya, Bupati Sampang mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md. Gz., mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan DPRD yang sebelumnya telah dibahas bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Rapat ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujar Rudi Kurniawan.

Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sampang.

 

Penulis : Cak Jum Awas

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow